serang (GATRANEWS) – Untuk meningkatkan manfaat bagi pensiunan Indonesia, Persatuan Pensiun Indonesia (PPI) mendesak pemerintah merevisi undang-undang pensiun agar lebih baik, terukur, terstruktur dan adil.
Wakil Ketua PPI Bambang Setiadi mengatakan, pensiunan Indonesia selalu tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, namun dalam perkembangannya banyak kasus yang tidak dapat diselesaikan secara hukum.
Baca juga: Tim SAR gabungan temukan nelayan lebak yang hilang tewas
“Undang-undang ini perlu direvisi dan disesuaikan untuk mengantisipasi munculnya kasus-kasus baru yang berbeda dengan saat undang-undang itu dibuat, paling tidak pokok bahasan undang-undangnya berubah, tidak hanya pegawai negeri sipil dan mesin negara, mungkin sudah menyentuh. politik keuangan negara,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis.
Adanya undang-undang pensiun yang baru akan menghindari kasus-kasus yang terjadi dalam dua bulan terakhir.
Dengan adanya undang-undang dana pensiun yang baru, penanggung jawab dana pensiun tidak dapat bertindak gegabah dan pengelolaan dana karena harus mentaati peraturan perundang-undangan.
Lebih penting lagi, undang-undang tersebut akan mencegah dana pensiun menjadi rampasan korupsi, seperti yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Keuntungan dana pensiun lebih besar daripada kerugiannya. Sebagai contoh, permasalahan yang muncul dalam dua bulan terakhir ini tentunya dapat diatur dalam UU Pensiun versi baru. Tidak lagi memiliki UMR lebih tinggi dari pensiunan, dan penggunaan dana pensiun untuk tujuan selain manfaat pensiunan dapat dihindari.
Undang-undang akan menetapkan standar baru untuk transparansi dan manajemen pribadi rencana pensiun karyawan. Undang-undang melarang penggunaan dana yang salah kelola, membuat ribuan orang tidak memiliki manfaat pensiun.
Tetapi undang-undang juga mengharuskan karyawan atau karyawan untuk membayar jumlah tertentu dan bekerja dalam jumlah waktu tertentu sebelum menerima pensiun.
Negara dan pengusaha harus memiliki sistem pendanaan untuk mendukung rencana pensiun. Selain itu, pemerintah membentuk lembaga untuk memastikan bahwa program pensiun tertentu dibayarkan kepada karyawan jika terjadi kebangkrutan.
Untuk Indonesia, di mana jumlah pensiunan berkisar antara 3 hingga 4 juta, undang-undang yang mengatur dana pensiun harus menjadi kebutuhan publik dan menjadi perhatian pembuat undang-undang. Perubahan undang-undang pensiun harus menjadi prioritas dan jadwal kerja anggota DPR RI.
Sebagai referensi, Bambang menunjukkan bahwa Inggris memiliki undang-undang pensiun tertua di dunia sejak 1908, yang mengatur pensiun non-iuran bagi mereka yang berusia di atas 70 tahun, atas biaya pembayar pajak umum.
Sebagai syarat, penerima harus telah tinggal di Inggris dan Irlandia setidaknya selama dua puluh tahun.
Kemudian, negara termuda yang memiliki undang-undang pensiun adalah Kamboja, yang baru saja mengumumkan skema pensiun nasional pada Juli 2022.
Padahal, hampir semua negara ASEAN memiliki undang-undang serupa.
Beberapa negara memiliki undang-undang tentang pensiunan termasuk Employee Retirement Income Security Act, ERISA (US 1974), Pensions Act (Malaysia, 1980), Retirement Wages Act (Filipina 1974), Pension Funds (Thailand, 1996) 2009) National Pensions Act (Korea , 1986), Undang-Undang Iuran Pensiun Publik (Swedia, 1994).
Pada Rapat Umum Nasional Persatuan Pensiunan Angkatan Darat Indonesia (PPAD) di Istana Bogor pada awal Agustus lalu, Presiden Jokowi membahas gaji pensiunan setelah mendengar dari Presiden PPAD (Purn) Doni Monardo.
Pensiunan kembali menjadi perbincangan pada September 2022 dalam rapat dengan Komite 11 DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan besarnya anggaran dana pensiun PNS menjadi beban negara. Untuk membayar pensiunan, negara harus mengeluarkan dana hingga Rp 2.800 triliun.
Korea Selatan harus mengadopsi apa yang diatur dalam Undang-Undang Pensiun, yang mencakup perusahaan pensiun negara, manfaat pensiun, sumber keuangan dan pengumpulan iuran, dana pensiun negara, klaim dan permintaan peninjauan, aturan tambahan dan ketentuan pidana, kata Bambang.
Pensiun berasal dari bahasa latin “pensi” yang berarti “pembayaran” dan merupakan sejumlah uang yang diterima oleh seorang pegawai selama masa jabatannya untuk menunjang masa pensiun individu tersebut dalam bentuk pembayaran rutin.
Pensiun dapat berbentuk “rencana manfaat pasti” di mana jumlah tetap dibayarkan kepada individu secara teratur, atau “rencana iuran pasti” di mana sejumlah dana tetap diinvestasikan yang kemudian dapat digunakan pada saat pensiun. usia.
Pensiun tidak boleh disamakan dengan uang pesangon; karena pensiun biasanya dibayarkan dalam jumlah tetap seumur hidup setelah pensiun, sedangkan uang pesangon biasanya dibayarkan dalam jumlah tetap setelah pemutusan hubungan kerja secara paksa sebelum pensiun.
Rencana pensiun mengacu pada pensiun yang diberikan oleh individu ketika mereka pensiun dan dapat dirumuskan oleh pengusaha, perusahaan asuransi, pemerintah, atau asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan lembaga lainnya.