Danggerang (GATRANEWS) – Kantor Imigrasi Tingkat 1 Danglang Bandara Internasional Soekarno-Hatta Banten menerima surat yang meminta Bareskrim Polri untuk mengusut Pute, istri Kapolres Fidi Putri Chandrawathi atas dugaan pelarangan sambo di luar negeri, tersangka. Diduga atas pembunuhan yang disengaja terhadap Brigadir Jenderal J.
“Ya. Itu sudah ada di blok (daftar) online kami. Menurut data kami (Putri Chandrawathi telah dilarang), sejak 23 Agustus,” kata Penanggung Jawab Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Kategori I TPI Khusus Soekarno-Hatta, Kamis , tangerang, Bandara Internasional Habib Brahman.
Baca juga: Simak Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo Kepada Rekan Polri
Dia mengatakan, Bareskrim Polri mengeluarkan larangan terhadap wanita tersebut mulai Selasa, 23 Agustus 2022.
Namun, selama larangan itu berlaku, pihaknya juga akan memastikan Putri Chandrawathi tidak bisa bepergian ke luar negeri. “Kalau dia khawatir, dia akan datang ke kami. Larangan online kami ditandatangani. Ya, dia tidak bisa lewat. Itu pasti untuk menghentikannya bepergian ke luar negeri,” katanya.
Ia juga mengatakan jika itu berarti Chandrawathi melewati Bandara Internasional Soekarno-Hatta, maka akan terdeteksi melalui alat pengenal wajah Departemen Imigrasi.
“Kami memiliki larangan online penggunaan wajah. Wajah harus dideteksi oleh perangkat wajah. Pantau pergerakan orang,” katanya.
Dia menegaskan, jika Chandrawathi memaksanya bepergian, mereka akan bertindak tegas dan menindaklanjuti. “Yang pasti aman dan dilaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.
Berita tersebut disiarkan di GATRANEWSnews.com dengan tajuk: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menerima surat pelarangan Putri Chandrawathi