tangerang (GATRANEWS) – Kepala Lapas Kelas A tangerang II Yekti Apriyanti membenarkan sejak Selasa, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah diterima untuk program reintegrasi berupa pembebasan bersyarat.
“Ratu Atut memang menerima program reintegrasi hari ini yaitu pembebasan bersyarat,” kata Yekti Apriyanti, Kepala Lapas Kelas A tangerang II melalui pesan WhatsApp di tangerang, Selasa.
Ia mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sesuai dengan aturan ini,” katanya.
Perlu diketahui, berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah, serta 5 bulan penjara.
Mahkamah Agung kemudian meningkatkan hukuman Atut menjadi tujuh tahun pada Februari 2015.
Selain terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara, ditambah denda Rp250 juta dan tiga bulan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan perbekalan kesehatan. peralatan di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan memeras bawahannya.
Berita tersebut disiarkan di GATRANEWSnews.com dengan tajuk: Ratu Atut dapat dipilih kembali dengan pembebasan bersyarat Selasa ini