Pengamat: Penjahat dalam kasus korupsi dibebaskan dengan jaminan menurut hukum

Hukum3 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) – Leopold Sudaryono, pengamat hukum Universitas Indonesia, mengatakan pembebasan bersyarat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam perkara pidana dan korupsi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022.

banner 336x280

Ia mengatakan ada tiga jenis bantuan, yaitu bantuan umum, bantuan khusus dan bantuan kemanusiaan serta bantuan tambahan. Pemberian kelegaan ini biasanya dilakukan di beberapa titik.

Misalnya, bantuan khusus diberikan pada hari-hari besar keagamaan. Kemudian datanglah kelegaan penuh pada tanggal 17 Agustus dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bantuan kemanusiaan kemudian biasanya diberikan karena narapidana lebih tua, yaitu di atas 75, atau faktor lain, yaitu penyakit kronis. “Sementara narapidana mendapat keringanan tambahan karena mengabdi kepada negara,” katanya dalam keterangannya di tangerang, Rabu.

Kemudian pembebasan bersyarat bagi narapidana yang menjalani 2/3 dari hukumannya. Termasuk pembebasan bersyarat bagi koruptor. “Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Dr. Komunikolog dari Universitas Pelita Harapan (UPH). Emrus Sihombing mengatakan, hak pembebasan bersyarat itu diperoleh melalui pertimbangan yang matang dan komprehensif oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Secara formal atau hukum, berdasarkan aturan saat ini, pelanggar berhak untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani masa penahanan mereka, kata Emrus.

“Namun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini lembaga pemasyarakatan harus memperhatikan segala aspek, baik yang legal maupun yang lainnya, seperti perilaku pelaku di dalam Lapas. Jadi, dari sisi independensi, pembebasan bersyarat yang diberikan oleh mantan Rencana itu sangat masuk akal,” kata Emrus.

Emrus mengimbau masyarakat untuk menilai korupsi yang telah dibebaskan. Ini bukan tentang satu orang koruptor, ini tentang semua kasus korupsi, tidak peduli siapa.

“Menilai perilaku mantan koruptor, apakah sudah benar-benar berubah atau tidak. Karena keberadaan pelaku di Lapas merupakan motivator untuk perbaikan diri. Banyak nilai-nilai disiplin positif yang dipupuk dan ditanamkan di Lapas,” ujarnya. .

Di sisi lain, lanjut Emrus, para koruptor yang sudah dibebaskan dari penjara harus diberikan hak, salah satunya adalah hak memilih dan mencalonkan diri.

“Jangan mencap napi bahwa mereka selalu salah. Kita belum tentu lebih baik dari mereka. Saya imbau kepada masyarakat untuk menerima mantan napi dengan baik,” ujarnya.

Perlu diketahui, 23 koruptor diberikan skema pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pernyataan tertulis diterima Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Etiket Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Jakarta, Rabu.

Dia menyebut nama 23 koruptor yang dibebaskan bersyarat, yakni Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati.

Selanjutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.

Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.

Selama September 2022, Direktorat Jenderal lalu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan 1.368 narapidana dari semua kasus pidana di seluruh Indonesia hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti sebelum dibebaskan, dll.

Secara keseluruhan, antara tahun 2022 dan September, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Masa Lalu mengeluarkan 58.054 dekrit tentang pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan pembebasan tahanan dalam semua kasus pidana di negara ini sebelum dibebaskan. “Dua puluh tiga di antaranya dibebaskan sebagai penggelapan,” katanya.

Ia mengatakan, hak bersyarat yang diberikan kepada narapidana berupa pembebasan bersyarat berdasarkan Pasal 10 UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *