MAKI menyesalkan pembebasan bersyarat para koruptor, meski legal

Hukum9 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) –
Presiden Asosiasi Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menyayangkan 10 pelaku tindak pidana korupsi diberikan pembebasan bersyarat, meski sudah sah.

banner 336x280

“Seharusnya hakim menjatuhkan hukuman yang berat dan mencabut hak untuk mendapatkan pengurangan hukuman,” kata Bonyamin Saiman dalam keterangan yang diterima di tangerang, Rabu.

Dia menekankan bahwa terdakwa seharusnya diberikan hukuman semaksimal mungkin selama persidangan. Dan ke depan, untuk kasus korupsi, hak pemotongan harus dihapuskan.

“Ini di Kejaksaan Agung (JPU), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.

Meski demikian, Bonyamin menyayangkan 10 pelaku kasus korupsi dibebaskan bersyarat. Sebab, meninggalkan kesan longgar penanganan korupsi.

“Tidak ada efek jera. Para pelaku korupsi akan korupsi lagi karena mereka pikir tindak pidana korupsi sudah sangat berkurang dan bisa dibebaskan bersyarat,” katanya.

Perlu diketahui, 23 koruptor diberikan skema pembebasan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pernyataan tertulis diterima Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Etiket Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Jakarta, Rabu.

Dia menyebut nama 23 koruptor yang dibebaskan bersyarat, yakni Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati.

Selanjutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.

Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.

Selama September 2022, Direktorat Jenderal lalu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan 1.368 narapidana dari semua kasus pidana di seluruh Indonesia hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti sebelum dibebaskan, dll.

Secara keseluruhan, antara tahun 2022 dan September, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Masa Lalu mengeluarkan 58.054 perintah pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang menangani semua kasus kriminal di negara ini.

“Dua puluh tiga di antaranya dibebaskan sebagai penggelapan,” katanya.

Ia mengatakan, dasar pemberian hak bersyarat kepada narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *