Mataram (GATRANEWS) – Seorang anggota Polri Brigadir Jenderal Polisi Nomor 1 (27 tahun) terlibat kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bima, dengan salah satu terdakwa, Nusa Tenggara Barat, ke Pengadilan Negeri Rabah Bima mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres.
Kabag Hukum Polres NTB Kompol Abdul Azas Siagian di Mataram, Sabtu, mengatakan pihaknya siap menghadapi proses praperadilan Brigjen MAR di PN Rababima.
Baca juga: Dua Buronan Kasus Pembunuhan Bengkulu Akhirnya Ditangkap
“Kami sudah mendapat informasi pengajuan praperadilan Briptu MAR. Sidang pertama dijadwalkan Selasa (13/9) besok dan kami sudah membentuk tim dan siap menghadapinya,” kata Azas.
Menurut situs resmi Sistem Informasi Penyidikan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lababima, gugatan praperadilan Brigjen MAR diajukan pada 29 Agustus 2022, nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN RBI.
Materi praperadilan Brigjen MAR menyangkut keabsahan identitas tersangka oleh penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pima.
Terkait materi tersebut, Kombes Abdul Azas menegaskan penyidik tidak akan terburu-buru menetapkan tersangka dalam proses kasus tersebut.
“Jadi, kita lihat saja dari hasil praperadilannya,” ujarnya.
Terkait perkembangan kasus peredaran narkoba dengan tersangka Briptu MAR, Kombes Abdul Azas meyakinkan penyidik bahwa berkas perkara sudah diserahkan ke kejaksaan.
“Tahap pertama sudah berjalan dan berkas sudah diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penyidikan. Hasil (penelitian kejaksaan) masih menunggu,” imbuhnya.
Kasus yang mengungkap keterlibatan Brigjen MAR berawal dari penangkapan seorang terduga pengedar sabu-sabu di kawasan Kilo Kabupaten Dompu.
Situasi berlanjut dengan penangkapan seorang pria bernama CA di Kabupaten Bima. Polisi menyita puluhan klip plastik berisi sabu dari California.
Dalam pengakuannya kepada polisi, CA mengaku menerima sabu dari Brigjen MAR. Polisi juga telah menyusun strategi untuk memfasilitasi transaksi antara CA dan Brigjen MAR.
Brigadir Jenderal MAR ditangkap ketika mencoba berurusan dengan shabu-shabu dengan CA, dan taktik polisi membuahkan hasil. Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu ditangkap karena membawa 91 gram sabu.
Sebagai tersangka, Brigjen MAR dijerat dengan pasal 112(2) dan Pasal 114(2) dan 127(1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
127 Huruf a UU Anti Narkoba juga didakwa sebagai Brigjen MAR karena berdasarkan hasil tes urine dipastikan mengandung sabu sebagai bahan baku sabu-sabu.