KPK segera mengeluarkan surat panggilan kedua kepada mantan Kepala Staf Agus Supriatna di tengah dugaan korupsi helikopter

Hukum3 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA (GATRANEWS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeluarkan surat panggilan kedua kepada mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Panglima TNI (Purn) Agus Supriatna untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tahun 2016 ini. -2017 Pengadaan Helikopter Angkut AgustaWestland (AW)-101.

banner 336x280

“Kami akan segera mengeluarkan surat panggilan kedua kepada saksi-saksi yang bersangkutan,” kata Ali Fikri, Kepala Seksi Pers KPK di Jakarta, Senin.

Baca juga: Viral Video Busana Menjengkelkan Dalam Pakaian Adat Bali, Polisi Selidiki

Rencana pemanggilan Argus terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut untuk Agusta Westland, dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG). ).

KPK juga mengharapkan Argus bekerja sama dengan mengikuti panggilan dari tim penyidik ​​sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

“Kalau merasa tidak bisa diperiksa atau tidak taat hukum, tolong jelaskan di depan tim penyidik ​​nanti,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Argus dan pensiunan TNI Supriyanto Basuki pada Kamis (9 Agustus). Namun, tak satu pun dari mereka berpartisipasi dalam panggilan konferensi.

“Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir. Kami akan menjadwalkan ulang dan mendesak saksi yang bekerja sama untuk hadir sesuai jadwal panggilan dan kami akan segera mengirimkan surat mereka. Keterangan dari kedua saksi diperlukan selama penyelidikan sehingga dapat menjelaskan tersangkanya makin jelas kelakuannya,” kata Ali saat itu.

KPK menahan tersangka Irfan pada Selasa (24/5) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017. KPK menduga perbuatan tersangka Irfan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar, sedangkan nilai kontraknya Rp 738,9 miliar. .

Atas perbuatannya, tersangka Irfan disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 (1) KUHP Pertama.

Berita tersebut disiarkan di GATRANEWSnews.com dengan tajuk: KPK segera mengeluarkan surat panggilan kedua kepada mantan Kepala Staf Agus Supriatna

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *