serang (GATRANEWS) – Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik elektronik oleh penyidik Polsek serang, Kota Banten. Namun, polisi belum menangkap dan menahan Nikita.
Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri serang (Kejari) Rezkinil Jusar mengatakan penetapan Nikita Mirzani berada di luar kewenangan kejaksaan. Karena menurut dia, kasus Nikita masih ditangani Polsek serang.
“Larangan (Nikita) itu kewenangan penyidik dan polisi,” kata Jusar saat dihubungi wartawan, Selasa, 13 September 2022.
Untuk saat ini, Jusar mengatakan berkas perkara Nikita belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Menurut dia, berkas Nikita Mirzani saat ini sedang diperiksa kembali oleh kejaksaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan instruksi.
“Belum (P21). Sudah diserahkan kembali dan akan dilihat apakah instruksi sebelumnya sudah selesai,” katanya.
Nikita Mirzani diketahui telah menjalani operasi di Swiss. Bahkan, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra tersebut. Namun, Nikita tidak ditahan penyidik Polsek serang melainkan wajib melapor.
Pengacara Fahmi Bachmid menjelaskan kewajiban pelaporan Nikita Mirzani tetap berjalan. Belakangan, dia mengaku sudah mengajukan izin ke Polres serang agar Nikita Mirzani bisa beroperasi di Swiss.
“Dia masih merawatnya. Saya juga resmi datang (Polres Kota serang),” kata Fahmi.
Namun, Fahmi tidak menjelaskan bisnis apa yang dilakukan kliennya di Swiss. Menurutnya, ini adalah wilayah pribadi Nikita Mirzani dan sudah mendapat izin dari Polres serang.
“Saya tidak tahu. Saya bukan dokter, saya tidak bertanya kepada klien saya secara pribadi, itu saja. Niki sudah mengatakan dia akan menjalani operasi di Swiss dan saya sudah mengirim surat resmi,” katanya.