Pembunuhan Brigadir Jenderal J, Sopir Ferdy Sambo divonis 1 tahun downgrade

Hukum7 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA (GATRANEWS) – Rapat Komite Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif satu tahun kepada Barada Saddam, mantan ajudan dan sopir inspektur jenderal, berupa mutasi de-eskalasi. polisi Freddy Sambo.

banner 336x280

Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Senin, Barada Saddam adalah ajudan yang pernah bekerja sebagai sopir Ferdy Sambo.

Baca juga: Simak Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo Kepada Rekan Polri

“Ya benar (Bharada Saddam) sopirnya (Ferdi Sambo),” kata Dedi kepada wartawan melalui pesan singkat.

Bharada Sadam menerima etika di Brigadir Jenderal J karena melanggar etika tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau mengklasifikasikan perilaku pelanggar sebagai sidang pelanggaran sedang.

Sidang etik Barada Saddam berlangsung secara tertutup. Namun, saat putusan dibacakan, disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV dan dapat dipantau melalui streaming melalui website Polri TV di internet.

Dari portal TV Polri, Kombes Pol, ketua rapat Komite Etik. Racmat Pamudji menyampaikan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 5(1) b dan c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komite Etik Polri. dan Komite Profesi Polri.

Sanksi yang dijatuhkan oleh Panitia Musyawarah Etik Polri berupa sanksi etik, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan memalukan. Yang bersangkutan juga harus meminta maaf secara lisan kepada Komite Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan kepolisian.

“Kedua, sanksi administrasi mutasi adalah penurunan pangkat satu tahun,” kata Rahmat Pamuji.

Fakta-fakta yang meringankan dugaan kerjasama Barada Saddam dengan para pelanggar juga dibacakan selama persidangan, ketika informasi diberikan selama persidangan. Atas perbuatan para terduga pelaku, mereka mendapat penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Komando Brigade Mobil.

Sedangkan pelakunya adalah aksi Badala Saddam menjadi berita viral di media mainstream dan online.

Dalam konferensi etik itu, terbaca bahwa Barada Saddam melakukan intimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan di telepon genggam wartawan detik.com dan CNN yang berada di lingkungan eks Kapolres Propam Inspektur Jenderal tersebut. Ferdy Sambo berada di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, membuat berita itu menjadi viral.

Ketua sidang komite mengatakan tindakan itu menghambat kebebasan pers. Sebagai anggota Polri, Barada Saddam layak mendapatkan pengertian yang sopan.

Barada Saddam bergabung dengan barisan ke-3 Mabes KI Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri pada 22 Agustus bersama 23 anggota Polri lainnya yang dimutasi ke Layanan Mabes Polri (TA Yanma).

Menyusul dibukanya kasus Brigjen J, hingga saat ini Polri telah melakukan sidang etik terhadap delapan anggota Polri. Lima di antaranya diberikan pemberhentian tidak hormat atau (PTDH), Inspektur Jenderal Bola. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kapolres Chuck Putranto, Kapolsek Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam sama-sama divonis satu tahun degradasi. Sedangkan AKBP Pujiyarto diberikan sanksi berupa permintaan maaf kepada instansi dan pimpinan kepolisian.

Saat ini, ada 3 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etika berat yang sedang menjalani sidang etik dalam kasus obstruksi penyidikan Brigjen J (penghalang keadilan), yakni mantan Propam Karo Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Divpropam Ropaminal Wakaden B Polri AKBP Arif Rahman Arifin dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Berita tersebut disiarkan di GATRANEWSnews.com dengan tajuk: Pengemudi Ferdi Sambo Barada Saddam diskors selama satu tahun

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *