Polisi Pamekasan menginterogasi enam orang tentang pembakaran van tembakau

Hukum12 Dilihat
banner 468x60

Pamekasan (GATRANEWS) – Polisi di kawasan wisata Pamekasan Jawa Timur menyelidiki sedikitnya enam orang terkait pembakaran truk tembakau Jawa oleh sekelompok orang tak dikenal di Lapangan Bulai, Pamekasan, Kamis, 15 September 2022.

banner 336x280

“Enam orang yang kami periksa semuanya saksi,” kata Eka Purnama, Wakapolres, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Jumat di Kota Pamekasan, Jawa Timur. truk tembakau.

Baca juga: Polda NTB sita dua kapal tanker pengangkut 27.000 liter solar bersubsidi

Di antara enam orang yang diperiksa adalah sopir truk dan beberapa warga yang diduga mengetahui langsung kejadian pembakaran truk tembakau Jawa.

Kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa bermula ketika dua truk dengan sirine S 8413 D dikemudikan Busro (45), warga Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Pocho Negoro, dan sebuah sirine Truk S 9389 UF dikemudikan oleh Supriyanto (40), warga Kecamatan Bojonegoro/Baureno melintasi simpang Jalan Asem Manis Pamekasan.

Tiba-tiba sekelompok orang mengendarai beberapa mobil pikap dan menghentikan truk pengangkut tembakau Jawa.

Massa kemudian menurunkan abon tembakau yang dibawa truk dengan plat nomor S 9389 UF, sedangkan truk dengan plat nomor S 8413 D melanjutkan perjalanan.

Namun, sesampainya di ladang di Desa Bly, truk tersebut dibakar massa, dan truk bernomor S 9389 UF itu meminta keselamatan dari massa yang marah dan menuju ke Mapolres Pamekasan.

Kabag Reserse Kriminal menjelaskan, polisi juga bisa menambah jumlah saksi yang akan dimintai keterangan untuk melengkapi penyidikan sebelum menetapkan tersangka.

“Hal ini kami lakukan agar penyidikan lebih akurat dan petugas lebih berhati-hati dalam penyidikan sebelum menetapkan tersangka,” kata Eka.

Sekelompok orang menghentikan paksa truk tembakau Jawa karena khawatir tembakau Jawa dapat digunakan sebagai campuran tembakau Madura. Padahal, di Pamekasan, upaya semacam itu dilarang.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Usaha Tembakau di Madura. Diantaranya adalah pelarangan masyarakat dan pelaku korporasi perdagangan tembakau untuk memasok tembakau Jawa sebagai campuran ke wilayah hukum Kabupaten Pamicasan, karena berisiko menurunkan kualitas tembakau Madurai.

“Fokus penyidikan kami bukan perda, tapi pembakaran,” jelasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *