Polsek Cilegon sita 76 paket sabu-sabu

Hukum4 Dilihat
banner 468x60

cilegon (GATRANEWS) –

banner 336x280

Satuan Reserse Narkoba Polres cilegon (Satresnarkoba) memperoleh 76 paket sabu berinisial DW (25), warga Desa Pengatungan Baru, Kota cilegon, Provinsi Banten.

Pada Kamis, Kapolsek cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mencurigai DW sebagai pengedar sabu-sabu yang beroperasi di bawah wilayah hukum kepolisian setempat.

Polisi melakukan penggeledahan dan kemudian menemukan barang bukti berupa tas hitam milik tersangka di kediaman pelaku. Saat saya buka, ada 66 bungkus plastik transparan berisi shabu-shabu kristal putih.

Baca juga: Sekjen PB Al Khairiyah Gugat Menteri Agama dan HKBP Maranatha cilegon

Selain itu, kata Kapolres, terdapat 1 timbangan elektronik, 2 klip plastik, 1 handphone vivo warna biru, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam.

Selain itu, polisi mengembangkan dan menggeledah lokasi tersangka.

Ia melanjutkan, jika dilihat dari hasil pengembangan, ditemukan pula 10 bungkus sabu di sepanjang jalan Bojonegara-Puloampel-Suralaya-Pulomerak.

“Total barang bukti yang diperoleh polisi sebanyak 76 bungkus sabu-sabu dengan berat total 33,05 gram,” kata Kapolres.

Berdasarkan keterangan DW kepada petugas, ia memperoleh sabu dari seorang pria berinisial DP yang saat ini masuk dalam Daftar Orang Dicari (DPO).

Pelaku juga mengaku mendapat untung Rp 1 juta untuk setiap 10 gram sabu-sabu.

Pelaku, DW, mengaku menggunakan timbangan elektronik untuk mengemas sabu-sabu ke dalam kemasan kecil-kecilan sesuai takaran. Setelah itu simpan dengan cara dilempar ke titik lokasi.

“Keuntungan yang didapat tersangka DW sebesar Rp 1 juta untuk setiap 10 gram sabu-sabu yang beredar,” katanya.

Para pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *