Mataram (GATRANEWS) – Seorang penjaga sekolah di Kecamatan Ampenam Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, berinisial LDS (43), terungkap bahwa dirinya berada di dalam sebuah buku di perpustakaan. Sebungkus sabu disimpan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara (Satresnarkoba) Inspektur Polisi Satu Kotu Altana mengatakan melalui telepon, Kamis, pola penyimpanan narkoba itu dilakukan dari operasi penangkapan LDS di kawasan Pantai Klui Lombok Utara. .
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Buruh Tinjau UU Pemilu
“Jadi modus operandi pelaku paket sabu yang disimpan di buku perpustakaan ini ditemukan dengan mencari pengakuan dari pelaku yang bekerja sebagai penjaga sekolah,” kata Altana.
Awalnya, polisi hanya memeriksa pos jaga LDS sekolah. Tidak ada bukti terkait narkoba yang ditemukan, dan polisi memperluas pencarian mereka ke setiap ruang sekolah.
“Awalnya kami tidak menemukan apa-apa. Namun, karena kejelian anggota kami di lokasi, ditemukan barang bukti paket sabu di dalam susunan buku perpustakaan,” katanya.
Jumlah barang bukti sabu yang disita petugas LDS selama akhir pekan ini sedikitnya 39 gram.
“Ada delapan bungkus plastik klip dengan ukuran dan berat yang berbeda-beda. Semuanya kami sita dalam satu buku yang sudah dimodifikasi menjadi bentuk kotak,” ujarnya.
Situs ketiga di rumah OSZA di daerah Ampena terus berkembang, dilihat dari temuan dari penyelidikan bukti obat perpustakaan sekolah. Dari rumah LDS, Artana menjelaskan, anggota menemukan alat penyedot sabu dan timbangan elektronik.
“Kami juga menyita buku tabungan dan handphone pelaku untuk menggeledah jaringan LDS,” katanya.
LDS mengaku kepada polisi bahwa dia diberi sabu-sabu. LDS membelinya dengan memesan dari seseorang yang tinggal di Bali.
Namun, LDS mengaku tidak mengenal orang tersebut karena sistem pengadaannya menggunakan model meletakkan barang di suatu tempat.
“Jadi, sistem pembeliannya rusak. LDS ini tidak ketemu penjualnya. Barangnya disimpan di suatu tempat dan dilaporkan lewat telepon,” katanya.
Artana mengatakan penangkapan LDS di kawasan Pantai Klui ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan seorang pria berinisial LI di Lombok Utara.
“Satu jam sebelum LDS ditangkap, anggota terlebih dahulu menangkap jaringannya yang berinisial LI di Lombok Utara. LDS ditangkap karena pengembangan,” katanya.
Dari kasus ini, penyidik menetapkan LDS dan LI sebagai tersangka. Keduanya tunduk pada Pasal 112(2) dan/atau Pasal 114(2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita tersebut disiarkan di GATRANEWSnews.com dengan tajuk: Sekolah mengungkapkan bahwa ada shabu-shabu di buku perpustakaan