Jakarta (GATRANEWS) – Ketua Komite Etik Polri (KKEP) selama setahun memberikan kesaksian kepada mantan Kepala Seksi Perencanaan Tata Usaha (Kabag Renmin) Polri Kombes Pol. Murbani Budi Pitono terlibat dalam kasus “Sambogate”.
“Keputusan sidang pansus kode etik Kombes Pol. MBP dikenakan sanksi administratif berupa mutasi deeskalasi satu tahun setelah dialihkan ke Yanma Polri,” kata Kepala Layanan Penerangan Masyarakat (Karopenmas) KPK tersebut. Bagian Humas Polri, Brigjen Pol. . Ahmad Ramadhan menyampaikan hasil sidang KKEP Kombes Pol. Murbani Budi Pitono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Omong kosong, penjaga sekolah taruh shabu-shabu di buku perpustakaan
Ketua sidang menyatakan Kombes Pol Murbani Budi Pitono melanggar Pasal 7(5)(1)c dan 6(2)b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Ketentuan Kode Etik Polri.
“Bentuk perilakunya tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” kata Ahmed Ramadan.
Selain diturunkan selama satu tahun, ketua sidang KKEP juga memutuskan tindakan Kombes Pol. Murbani Budi Pitono dijatuhi sanksi moral sebagai perbuatan yang memalukan. Mereka kemudian diminta untuk meminta maaf secara lisan sebelum sidang KKEP, atau secara tertulis kepada pimpinan polisi dan korban.
“Terkait keputusan ini, pelanggar menyatakan tidak akan mengajukan banding,” kata Ramadhan.
kepala polisi. Murbani Budi Pitono ditugaskan kembali sebagai perwira menengah di Direktorat Jenderal (Pamen Yanma) Polri bersama 23 anggota Polri lainnya yang mengikuti acara “Gerbang Tiga Harta Karun” pada 22 Agustus.
Sejak 25 Agustus hingga saat ini, 17 anggota Polri diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, KKEP telah diadili dan dihukum, termasuk pemecatan secara tidak hormat atau PTDH (pemberhentian), perubahan suasana hati selama satu tahun. , dua tahun, tiga tahun. Satu sampai empat tahun, serta sanksi permintaan maaf, tunduk pada kewajiban pelatihan psikologis.
Saat ini, Kamis sore, seorang tersangka pelaku sedang menjalani sidang etik atas nama AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.
Hingga saat ini, 17 anggota Polri masih menunggu sidang etik, tiga di antaranya diduga menghalang-halangi penyidikan Brigjen J atau kasus “penghalang keadilan” yang dikenal sebagai Polrigadier Jenderal Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Adapun nama-nama polisi dalam sidang etik itu, Ferdy Sambo (resmi diberhentikan), Kompol Chuck Putranto (PTDH banding), Kompol Baiquni Wibowo (PTDH banding), Kombes Pol. Agus Nur Patria (PTDH banding), AKBP Jerry Raymond Siagian (PTDH banding.
Kemudian, AKP Dyah Candrawathi (demo satu tahun), Bharada Sadam (demo satu tahun), Brigjen I Frillyan Rosadi (demo dua tahun), Brigjen I Firman Dwi Ardiyanto (demo satu tahun), Ipda Arsyad Daiva Gunawan (demo tiga tahun) ), Brigadir Sigid Mukti Hanggono (demo satu tahun), Iptu Januar Arifin (demo dua tahun), AKP Idham Fadillah (demo satu tahun), Iptu Hardista Pramana Tampubolon (demo satu tahun), Demo panggung AKBP Raindra Ramadhan Syah (permohonan empat tahun) dan Kombes Pol.Murbani Budi Pitono (demo satu tahun).
Satu-satunya pelanggar yang dikenai sanksi adalah AKBP Pujiyarto.
Berita tersebut disiarkan di GATRANEWSnews.com dengan tajuk: Poli, mantan kepala People’s Bank of China, dijatuhi hukuman satu tahun penurunan pangkat