JAKARTA (GATRANEWS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil Rektor Universitas Sultan Ajan (Untirta) Banten Fatah Sulaiman sebagai saksi dalam penyidikan kasus Nan Nonaktifnya Presiden (Unila) Karomani (KRM) universitas tersebut.
Fateh Suleiman telah dipanggil untuk menyelidiki dugaan suap untuk menerima calon mahasiswa baru di Unila pada 2022.
Baca juga: Melanjutkan Kasus Korupsi Rektor Unila, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selidiki Proses Penerimaan Mahasiswa Baru
“Hari ini, di Polres Bandarampong, tim penyidik sudah menyiapkan pemanggilan saksi,” kata Kepala Seksi Pers KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Selain Fatah Sulaiman, KPK juga memanggil enam saksi lainnya yaitu Hero Satrian Arief, Kepala Biro Akademik Unila, Nandi Haerudin, Wakil Direktur Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, Unila Arif Sugiono, Wakil Direktur Umum dan Departemen Keuangan, FISIP, Sekretaris Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 Hery Dian Septama Karyono, Koordinator Sekretariat Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, Pegawai Sementara Unila Destian.
KPK telah menetapkan empat tersangka sebagai penerima suap, di antaranya tiga orang, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Presiden Senat Unila Muhammad Basri (MB). Pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD), pihak swasta.
Dalam penataan kasus tersebut, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Unila periode 2020-2024 memiliki kewenangan atas mekanisme seleksi mandiri untuk masuk Universitas Lampung (Manila Barat) pada tahun ajaran 2022.
Dalam proses Simanila, KPK menduga KRM terlibat langsung dalam penetapan kelulusan, memerintahkan HY, Kabag Perencanaan dan Humas (Humas) Unila Budi Sutomo dan MB untuk melakukan seleksi “personal” terhadap kemampuan mahasiswa. orang tua.
Jika ingin dinyatakan disetujui, Anda dapat ‘membantu’ calon mahasiswa dengan menyerahkan sejumlah uang tertentu di samping pembayaran resmi ke universitas dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada HY, MB, dan Budi Sutomo guna mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan orang tua calon mahasiswa baru. Besarannya bervariasi mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin lulus.
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM dari orang tua calon mahasiswa melalui Mualimin selaku dosen berjumlah Rp603 juta dan sudah digunakan untuk kebutuhan pribadi KRM kurang lebih Rp575 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga menemukan bahwa KRM melalui Budi Sutomo dan MB menerima sejumlah uang dari orang tua calon mahasiswa lulusan KRM atas perintah KRM.
Uang tersebut ditransfer dalam bentuk deposito, emas batangan, dan masih berupa uang tunai, berjumlah sekitar 4,4 miliar rupiah.
Berita tersebut disiarkan di GATRANEWSnews.com dengan tajuk: KPK panggil Rektor Untirta sebagai saksi dalam kasus Prinsipal Unila