Jakarta (GATRANEWS) – Presiden Joko Widodo menandatangani surat pemberhentian mantan Kapolri, Laksamana Muda TNI Hersan, Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), di Jakarta, Jumat, dalam surat dari Ferdy Sambo.
“(Surat itu) sudah ditandatangani dan dikirim ke ASDM (Asisten SDM) Polri, terima kasih,” kata Hesan.
Baca juga: Presiden Jokowi Terima Perwakilan KAHMI di Istana Kepresidenan Bogor
Ferdy Sambo telah diberhentikan melalui sidang Kode Etik Polri (KKEP) pada 25-26 Agustus 2022. Meski Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan pemberhentian tersebut, namun bandingnya juga ditolak di persidangan pada 19 September 2022.
Setelah resmi diberhentikan, Polri melakukan proses administrasi pemberhentian Ferdy Sambo di Departemen Sumber Daya Manusia Polri, yang kemudian diteruskan ke Sesmilpres.
Polri juga dijadwalkan berada di Satuan Reserse Kriminal Polri pada Senin (10 Maret).
Untuk delegasi ini, Wakil Presiden Ma’ruf Amin dari Sidoarjo, Jawa Timur, berharap persidangan bisa berjalan cepat.
“Benar masyarakat menunggu agar sidang bisa dipercepat, bersiaplah. Jangan lama-lama. Kenapa orang bilang kenapa lama? Kalau semua sudah siap, sidang sekarang,” kata Ma. . Ruf Amin.
Penyerahan tahap kedua ke Kejaksaan ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan (JPU) yang segera menyerahkan kasus tersebut ke pengadilan.
Total ada 12 tersangka dalam dua kasus tersebut, yakni Pasal 340 Subsidiary Pasal 338 Kasus Pembunuhan Direncanakan dan Pasal 55 dan 56 KUHP, di antaranya ada 5 tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Strong Maruf dan Putri Candrawathi.
Sedangkan untuk perkara obstruksi keadilan atau obstruksi keadilan, tersangka yang diduga melanggar Pasal 49 dan Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 serta Pasal 32 ayat 1 berjumlah tujuh orang. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bersama dengan Pasal 55(1) KUHP dan/atau Pasal 221(1) KUHP Kedua dan/atau KUHP menggabungkan Pasal 223 KUHP dengan Pasal 55(1) KUHP Pertama.
Ketujuh tersangka tersebut adalah Brigadir Jenderal Ferdy Sambo dari Ball. Hendra Kurniawan, Komisaris Chuck Putranto, Komisaris Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Berita tersebut disiarkan di GATRANEWSnews.com dengan tajuk: Presiden Jokowi tandatangani surat pemberhentian Ferdi Sambo