JAKARTA (GATRANEWS) – Polres lebak membantah menunda perkembangan kasus dugaan korupsi pada Bantuan Sosial (Bansos). Demikian dikatakan Kepala Satuan Tindak Pidana (Tipikor) Polres lebak di IPDA Putu Ari Sanjaya, Selasa (10/11).
“Dalam kasus bansos yang diperiksa DPRD, polisi tidak bisa menggunakan audit internal sebagai bahan utama dalam kasus korupsi yang sedang diproses, tetapi masih harus menunggu hasil audit BPK,” jelas Putu.
Baca juga: Pemprov Banten Alokasikan Logistik untuk Korban Banjir di Kabupaten lebak
Putu mengatakan kliennya mematuhi Pasal 10 ayat 1 UU BPK selama penanganan kasus, yakni korupsi harus merugikan negara, dan polisi dalam hal ini tidak berhak mengaudit dan mengeluarkan informasi terkait kerugian negara. . .
“Jadi begini penjelasannya, agar tidak memancing provokasi,” kata Putu, Senin (10/10/2020).
Sementara itu, terkait masalah bansos yang sedang dibahas, Putu mengatakan, masalah tersebut masuk dalam kategori bantuan off plan (BTT) 2 tahun APBD 2021.
Dalam kasus ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Polres lebak tidak menerapkan Pasal 374 KUHP karena dana yang digunakan berasal dari negara yaitu APBD Kabupaten lebak. Sementara itu, tersangka pelaku penyelewengan dana bantuan sosial adalah pegawai negeri sipil atau lembaga negara (ASN) yang saat itu masih aktif di bidang pelayanan terkait.
“Kami sudah 3 kali terpapar (ke BPK Banten) untuk melindungi negara dari kerugian. Jadi semua tindakan kami berdasarkan hukum yang ada,” katanya.
Sebelumnya, Musa Weliansyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten lebak dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyoroti kinerja penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres lebak.