Kaligis: Febri memimpin opini publik ‘memukul’ Sambo bukan pembunuh

Hukum3 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA (GATRANEWS) – Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pendapat di luar persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan bawahannya “dipukuli” atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo dengan tujuan kliennya bukan pembunuh.

banner 336x280

“Sebagai pembela, fakta hukum ‘pemukulan’ itu harus disampaikan setelah mendengar keberatan atas dakwaan (pengecualian), bukan di luar persidangan,” kata Caligis di Jakarta, Selasa.

Kaligis mengangkat isu tersebut setelah pihaknya menggelar diskusi hukum dengan pengacara muda lainnya seperti Anny Andriani, Desyana, Yuliana, Rihardhina, David dan Fernandes di kawasan Majapahit Square, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan Sambo hanya memerintahkan Brigjen Richard Eliezer (terdakwa) dan bawahannya untuk “memukul” Brigjen Joshua (korban) sampai mati.

Menurutnya, ucapan Febri Diansyah itu “dipukuli” di depan wartawan TV dan disiarkan pada 15 Oktober 2022, meski pembacaan dakwaan jaksa pada 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Caligis menambahkan bahwa jika hanya Sambo yang “memukul” perintah Joshua, maka tidak ada kematian, tidak ada perlawanan, dan pesan curang itu sama sekali tidak benar, kecuali erangan kesakitan.

Pihaknya menyimpulkan dari pernyataan Fabri bahwa setidaknya Sambo mengabaikan eksekusi Brigadir Jenderal RE bawahannya yang berujung pada tewasnya Joshua.

Kesimpulan kedua adalah jika Febri Diansyah ingin menutupi kebenaran dan keaslian kejadian tersebut, ia mengarang cerita bahwa setelah melaksanakan perintah untuk “memukulnya”, Sambo karena kesibukannya langsung meninggalkan tempat kejadian. dan tidak tahu apa yang terjadi sama sekali insiden penembakan.

“Menarik untuk melihat pembelaan pengacara Febri Diansyah untuk menutupi tuduhan jaksa,” kata guru besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Manado (UNM) Sulawesi Utara ini.

Kaligis mengatakan Febri Diansyah harus mengikuti dan menjadi pengacara Sambo dan istrinya Putri Candrawaty, mulai dari penyelidikan, penyidikan, rekonstruksi di TKP, sebagai saksi di TKP, ikut menandatangani penyitaan barang bukti, semuanya ada di KUHAP Ada peraturannya.

Menurutnya, jika ada penyidikan, Febri bisa mengadili polisi dan kejaksaan karena menahan Sambo secara tidak sah dan mengadili tim khusus yang merencanakan penyidikan, jika terbukti.

Dia meminta maaf kepada Febri Diansyah sebagai tanggapan atas perintah “baterai” untuk melindungi keadaan klien, tetapi argumen hukum dapat dengan mudah dipatahkan oleh jaksa.

Namun, dakwaan terhadap mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu, pasal berlapis setebal 97 halaman, yakni Pasal 340, 338 dan 55 KUHP, dibacakan jaksa di Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri. .

Sam Po didakwa dengan pembunuhan yang disengaja terhadap Brigadir Jenderal Joshua dan juga didakwa dengan hukuman mati berdasarkan Bagian 48 dan 49 dan Bagian 32 dan 33 dari Electronic Transaction Information Act (ITE).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *