Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang karena diduga melanggar UU ITE

Hukum3 Dilihat
banner 468x60

serang (GATRANEWS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres serang telah menyerahkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE ke Kejaksaan Negeri serang, tersangka Nikita Mirzani (NM).

banner 336x280

Selain itu, pada Selasa, Kejaksaan Negeri serang menahan NM di Lapas serang.

Hal itu dibenarkan AKP Iwan Sumantri, Kabag Humas Polres serang.

BACA JUGA: Kejaksaan: Larangan Nikita Mirzani Sudah Disetujui Polsek serang

“Hari ini penyidik ​​Polres serang telah menyelesaikan kasus NM dan pelimpahan kasus NM tahap kedua akan diserahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Ivan.

Sementara itu, saat NM memasuki gedung Satreskrim Polres Kota serang, NM tiba di Polres Kota serang dengan mengenakan kemeja putih, kacamata hitam dan celana jeans biru tua.

NM awalnya enggan turun dari mobil. Namun, NM baru turun dari mobil dan masuk ke dalam gedung setelah dipanggil pengacara.

Sementara itu, di ruang penyidik, NM menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri serang pada tahap kedua.

Ivan mengatakan, NM memiliki waktu sekitar 30 menit di ruangan penyidik ​​untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Alhamdulillah hasil tes COVID-19 negatif, makanya NM langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri serang beserta barang bukti yang diberikan penyidik. NM berangkat ke Kejaksaan Negeri serang dengan mobil penyidik ​​dan dikawal oleh Polsek Serkot,” ungkapnya. .

Akibat perbuatannya, NM terikat dengan Pasal 27(3) dan Pasal 45(3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51(2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kejaksaan Negeri serang secara resmi menahan Nikita Mirzani setelah penyidik ​​dari Satuan Reserse Kriminal Kota serang menyerahkan dokumen, barang bukti dan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran hukum ITE.

Kajari serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan, Nikita Mirzani ditahan karena takut kabur dan merusak barang bukti. Juga, ancamannya lebih dari 5 tahun.

Ia mengatakan, pertimbangan penahanan didasarkan pada alasan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, karena khawatir tersangka akan kabur dan menghilangkan barang bukti, sedangkan alasan obyektif tertuang dalam surat Pasal 21 ayat. 4. A KUHAP Mengancam tersangka lebih dari 5 tahun.

Freddy mengungkapkan penahanan Nikita Mirzani sangat sulit karena tersangka UU ITE enggan dibawa ke Lapas serang. Namun, setelah didekati, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Lapas serang.

Disebutkan pula, Nikita akan ditahan hingga 13 November 2022 sambil menunggu dakwaan di Rutan Klas IIB serang sebelum diserahkan ke PN serang.

“Kami sedang menyiapkan surat dakwaan 20 hari untuk dilimpahkan ke PN serang,” katanya.

Berita tersebut disiarkan di GATRANEWSnews.com dengan tajuk: Kejaksaan Negeri serang menahan Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *