serang (GATRANEWS) – Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres menangkap 23 orang tersangka preman jalanan dalam 10 hari kerja hingga Rabu (26/10).
“Kami mendeteksi 11 kasus kejahatan jalanan dan menangkap 23 orang yang diduga melakukan kejahatan itu,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga, Kabag Humas Polres Banten Kota, Rabu.
Baca juga: Pj Gubernur Banten Ajak Semua Pihak Jaga Lingkungan, Termasuk Pantai
Menurut Shinto, dari 11 kasus tersebut, 5 kasus paling banyak diungkap Polres tangerang, dan 2 kasus paling banyak diungkap Polres Penderang. Polres Banten, Polres serang, Polres lebak, dan Polres Kota serang masing-masing mengungkap satu kasus.
Sementara itu, dari 23 tersangka pelanggar jalanan yang ditangkap, 12 di antaranya di bawah umur.
“Penangkapan tersebut antara lain 6 tersangka dari Ditreskrimum Polda Banten, 11 tersangka dari Polres tangerang, 1 tersangka dari Polres serang, 1 tersangka dari Polres serang, masing-masing 2 tersangka dari Polres pandeglang dan Polres lebak,” kata Shinto.
Polda Banten juga menyampaikan simpati dan belasungkawa kepada 2 korban yang kehilangan nyawa atas aksi perusuh jalanan di kawasan Dangerang dan Kabupaten serang.
Shinto mengatakan Ditreskrimum Polda Banten bertindak sigap sekitar pukul 02.30 WIB di Jl, Minggu (10/6). Raya Kutabumi, Kotabaru Pondok Makmur, Desa Kotabaru, Pasarkemis, Kabupaten tangerang.
“Korban DN (33) meninggal dunia di RS Hermina Periuk tangerang dengan luka tusuk di punggung dan luka terbuka di tangan kanan,” kata Shinto.