Banten (GATRANEWS) – Satuan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melanjutkan penyidikan terhadap obat sirup yang mengandung kontaminan ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol yang melebihi ambang batas dan kini telah memasuki tahap penyidikan.
Brigjen Pipit Rismanto, Direktur Divisi Tindak Pidana Khusus (Dirtipidter) Bareskrim Polri, mengatakan penyidikan akan terus dilakukan, terutama dugaan kelalaian terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Ya bukan hanya BPOM, itu mutlak segalanya ya, bukan hanya obat-obatan, itu bahan baku, impor, dan harus diatur,” kata Pipit kepada wartawan, Jumat (4 November 2022).
Pipit juga mengatakan bahwa dugaan tindakan lalai atau disengaja harus diselidiki dengan cermat.
“Karena kita harus melihat apakah ada kelalaian atau kesengajaan, kita harus menyelidikinya, kita harus hati-hati. Semuanya akan dilakukan secara objektif dan transparan ke depan,” jelasnya.
Kemudian Pipit juga mengatakan bahwa dalam kasus ini akan dilihat secara keseluruhan, tidak hanya dari aspek pidana.
“Ya, tentu akan kita lihat semuanya. Mulai dari hilir, tapi kita akan kembali ke hukumnya seperti apa dan harus melihat semua aspek, bukan hanya aspek pidananya saja,” kata Pipit.
Sebagai bahan acuan, tim investigasi kriminal Mabes Polri akhirnya mengkontaminasi obat sirup yang mengandung ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol dari sebuah perusahaan farmasi sehingga menyebabkan gagal ginjal akut dan menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.