JPU jelaskan alasan penundaan kasus Ferdy Sambo

Hukum3 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA (GATRANEWS) – Persidangan terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dakwaan pembunuhan berencana dan menghalangi proses peradilan ditunda sepekan. Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejaksaan Agung) di Ketut Sumerdana, Sabtu (11/12).

banner 336x280

“Memang ditunda dan komunikasi saya dengan Jampidum dan Kejaksaan DKI Jakarta menghasilkan evaluasi proses persidangan yang membuat beberapa kasus menjadi perhatian publik, sehingga beberapa persidangan dijadwal ulang dalam minggu ini, termasuk kasus FS dll,” Ketut Sumerdana ungkap Rabu (12/12/2019) 11)

Baca juga: Apel Pertama, Kejaksaan Kota Malang Ingatkan Masalah Kepentingan Umum

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pembunuhan berencana dan halangan proses peradilan terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda sepekan karena banyaknya sidang untuk menilai penanganannya.

“Mengenai rapat gabungan Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 November 2022, kedua belah pihak sepakat dan memutuskan bahwa berdasarkan penilaian persidangan dan keamanan antara jaksa dan Mahkamah Agung. Pengadilan atas nama FS, PC, KM, RR, BE dan perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP dan BW,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (12/12). 11). .

Jaksa Penuntut Umum yang merupakan Kepala Cabang Pidsus itu menambahkan, penangguhan dengan terdakwa tersebut di atas ditunda dari Senin, 14 November 2022 menjadi Jumat, 18 November 2022, menjadi Senin, 21 November 2022, hingga 26 November 2022. Jumat

Ferdy Sambo, mantan Kepala dinas Pekerjaan dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri diketahui telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut pembunuh Yosua adalah Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal dan Ma’ruf Kuat.

JPU PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10) mengatakan: “Yang melakukan ini, yang menyuruh, dan yang dengan sengaja dan merencanakan keterlibatannya, mengambil nyawa orang lain.”

Selain dugaan pembunuhan berencana, Inspektur Jenderal Freddie Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi keadilan atau menghalangi penyelidikan atas dugaan pembunuhan Brigadir Jenderal Joshua.

Enam orang lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto menjadi tersangka. (Jumat)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *