JAKARTA (GATRANEWS) – Sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs atas dugaan percobaan pembunuhan dan menghalangi proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda selama sepekan. Hal itu ditegaskan Ketut Sumerdana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejaksaan Agung), Sabtu (11/12).
“Memang tertunda, komunikasi saya dengan Jampidum dan Kejaksaan DKI Jakarta menghasilkan evaluasi proses persidangan, yang menarik perhatian publik pada beberapa kasus, sehingga beberapa persidangan telah dijadwal ulang minggu ini, termasuk kasus FS dll,” Ketut Sumerdana mengatakan pada Rabu (12 Des 2019) 11)
Baca juga: Apel Pertama, Kejaksaan Kota Malang Ingatkan Kasus Kepentingan Umum
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs atas dugaan percobaan pembunuhan dan upaya menghalangi proses peradilan ditunda selama sepekan karena banyaknya sidang untuk menilai penanganan.
“Sehubungan dengan rapat gabungan Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 November 2022, kedua belah pihak sepakat dan memutuskan bahwa berdasarkan evaluasi persidangan dan keamanan antara jaksa penuntut umum. dan Mahkamah Agung, atas nama FS, PC, KM, RR, BE dan atas nama HK, AP, AR, CP dan BW,” kata Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Sabtu (12/11). .
JPU yang merupakan Kabag Pidsus menambahkan, penundaan sidang dengan para terdakwa di atas diundur dari Senin 14 November 2022 menjadi Jumat 18 November 2022 menjadi Senin 21 November 2022 menjadi 26 November 2022. Jumat
Ferdy Sambo, mantan Kepala Satuan Kerja dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri diketahui telah didakwa dengan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Jenderal J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut pembunuh Yosua adalah Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal dan Ma’ruf Kuat.
“Mereka yang melakukan itu, mereka yang menyuruh melakukan itu, dan mereka yang ikut dengan sengaja dan dengan perencanaan sebelumnya, mengambil nyawa orang lain,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Selain diduga melakukan pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi proses peradilan atau menghalangi penyidikan atas dugaan pembunuhan Brigjen Joshua.
Enam orang lainnya, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto menjadi tersangka. (Jumat)