Menanggapi Pleidoi Bentjok, Pakar Hukum Dorong Kejaksaan Agung Tak Selektif

Hukum5 Dilihat
banner 468x60

Jakarta (GATRANEWS) – Suparji Ahmad, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, meminta Kejaksaan Agung tidak mengabaikan permohonan yang diajukan terdakwa dalam kasus Asabri Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

banner 336x280

Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), membacakan pembelaannya pada Rabu (16/16) terhadap PT ASABRI dalam kasus dugaan korupsi. Bahkan jika dilihat dari fakta di persidangan, masih ada pihak yang tidak dirugikan oleh hukum, kata Benjok.

Baca juga: Jaksa Jelaskan Alasan Kasus Ferdy Sambo Ditunda

“Cek pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Suparji kepada media, Jumat, 18 November 2022.

Suparji menegaskan, semua fakta hukum di pengadilan menjadi petunjuk awal berkembangnya kasus korupsi Asabri.Mereka yang terbukti mendapat untung dari korupsi Asabri harus dimintai pertanggungjawaban
kewajiban hukum.

“Kalau ada bukti dia terlibat, dia harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Suparji.

Juga, menurut Asabri dan Jiwasraya, polanya tidak jauh berbeda. Yang terlibat kasus Jiwasraya bisa jadi juga terlibat di Asabri, dan pelakunya sama.

Diketahui, dalam pembelaannya, Bentjok menuding Kejagung tidak mengusut tuntas kasus PT ASABRI. Benjok menduga dalam kasus ini masih ada pihak yang belum dihukum.

“Saya mengambil kesempatan ini untuk menyampaikan rasa duka saya kepada majelis hakim yang mulia, bagaimana proses hukum yang selektif yang dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dan penyidik ​​kejaksaan dalam kasus ini telah merugikan saya,” kata Bentjok di pengadilan tipikor. . Jakarta Pusat.

Bentjok merujuk pihak-pihak yang beberapa kali muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan disebutkan oleh para saksi. Menurut Bentjok, pihak-pihak tersebut terlibat dalam kerugian finansial PT Asabri, namun tidak pernah dicurigai.

“Jaksa juga cenderung duduk di sela-sela individu dan institusi ini,” kata Benjok.

Namun, Benjok tidak merinci partai politik mana yang dimaksud. Oleh karena itu, pernyataannya tampaknya merupakan upaya untuk mengabaikan tanggung jawab.

Namun, menurut pemeriksaan, orang yang dimaksud Bentjok kemungkinan adalah teman dekat Heru Hidayat. Mereka adalah Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Dugaan keterlibatan mereka terungkap saat penyidik ​​memeriksa Moudy Mangkey sebagai saksi. Moudy Mangkey disebut-sebut sebagai asisten Piter. Moudy mengaku diperintah Piter untuk membantu Joko Hartono Tirto, direktur PT Maxima Integra tertuduh.

Dia juga berdagang dengan PT ASABRI menggunakan akun klien korporat dan pribadi yang dibuka dengan Piter Rasiman.

Dalam persidangan September 2021, para saksi menyebutkan keterlibatan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Joko terlibat dalam kasus ASABRI saat jaksa memeriksa Stephanus Turangan, direktur utama PT Trimegah Skuritas Indonesia, sebagai saksi persidangan.

Stephanus mengaku Joko dipercaya sebagai klien Trimegah. Menurutnya, Joko membuka rekening perusahaan di Trimegah, bukan rekening pribadi. Meski tidak menyebutkan nama perusahaannya, Stephanus mengatakan rekening yang dibuka Widodo melakukan transaksi terkait investasi saham ASABRI.

Piter Rasiman dan Joko Hartono Tirto adalah pelaku dalam kasus Jiwasraya. Keduanya terpidana korupsi dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara 20 tahun dari Mahkamah Agung, yang telah dicabut oleh Mahkamah Agung.

Namun, keduanya lolos dari kasus Asabri. Meski perannya tak jauh berbeda dengan yang ada di Jiwasraya. Keduanya berpartisipasi dalam Heru Hidayat.

Tak heran, Benjok menuding jaksa selektif dalam pembelaannya. Itu sebabnya mereka tidak dikenakan biaya.

“Ada kebutuhan untuk mengembangkan kasus dengan penyelidikan mendalam, meninjau pihak-pihak yang terlibat. Jika ada bukti bahwa mereka (Pitt dan Jokowi) terlibat, mereka harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Supaj.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *