Orang tua yang anaknya meninggal karena gagal ginjal akut menggugat BPOM dan Kementerian Kesehatan

Hukum3 Dilihat
banner 468x60

Kota cilegon (GATRANEWS) – Orang tua yang anaknya meninggal karena gagal ginjal akut setelah diduga mengonsumsi sirup yang mengandung larutan ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG) akan menggugat Kementerian Kesehatan dan lainnya, BPOM, dan beberapa perusahaan Farmasi.

banner 336x280

Orang tua beberapa korban menggugat karena menilai BPOM, Kementerian Kesehatan dan beberapa perusahaan farmasi lalai dan lamban dalam memantau peredaran obat yang diduga terkontaminasi larutan berbahaya.

Menurut informasi yang beredar, zat ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG) dalam sirup tersebut diduga kuat menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan ratusan anak di Indonesia. Hingga awal November 2022, 195 anak meninggal akibat gagal ginjal akut.

Safitri tidak pernah membayangkan bahwa anak-anak bisa mengalami gagal ginjal akut. Ia menahan air mata saat menceritakan kronologi kematian anaknya akibat gagal ginjal akut. Safitri tidak menyangka anak kesayangannya itu awalnya pilek dan batuk, lalu kondisinya semakin memburuk beberapa hari kemudian, hingga akhirnya didiagnosa gagal ginjal akut dan meninggal dunia.

“Semua alat di rumah sakit yang teman-teman Anda mungkin tahu melekat pada anak-anak kita. Dari yang bungsu, 6 bulan, 9 bulan, hingga anak laki-laki saya yang berusia 8 tahun. sudah mendarah daging pada anak-anak kita. Sehari sebelum mereka bermain, sebelum itu mereka sekolah, mereka ujian, mereka lari-lari,” ujar Safitri yang hadir dalam acara Temu Media Akut Penuntutan Korban Gagal Ginjal (Class Action), Jumat (18 November 2022).

Safitri pun mengaku kecewa karena kasus gagal ginjal akut yang terdeteksi sejak Januari 2022 baru mendapat perhatian serius pemerintah hanya beberapa bulan kemudian. Pengadaan obat penawar juga lambat setelah ratusan anak tewas.

“Saya menyayangkan kenapa tidak ada kesadaran. Kenapa Kemenkes IDAI tidak menyadari hal ini. Dari awal, kasus baru yang tidak diketahui penyebabnya terus muncul, tapi setidaknya anak atau pasien ini memiliki kesamaan. Gejalanya bermacam-macam, berbeda-beda. Rentang waktu, tapi sama saja, dia demam dan tidak bisa buang air kecil,” tambah Safitri.

Hal ini memberikan kepercayaan kepada Safetri, seperti keluarga beberapa korban lainnya, untuk mengajukan gugatan class action kepada pihak terkait. Mengambil sikap ini membuat semua pihak bertanggung jawab karena menyebabkan sistem pemantauan tidak berfungsi dengan baik.

“Kita berhadapan dengan institusi lalai yang merasa sudah melakukan tugasnya dan belum melakukan, ke mana lagi kita harus mencari keadilan,” katanya lagi.

Dalam kesempatan tersebut, seorang anak yang didiagnosis gagal ginjal akut akibat mengonsumsi sirup yang mengandung EG dan DEG digugat oleh orang tuanya. Kesembilan instansi dan perusahaan tersebut adalah: BPOM, Kemenkes, PT Afi Pharma, PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), PT Tirta Buana, PT Logicom Solution, PT Mega Setia Agung, CV Mega Integra, CV Budiarta.Ed

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *