Banten (GATRANEWS) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memanggil pejabat berwenang Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendapatkan informasi kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.
Dirtipidter (Direktur Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim Brigadir Pol Pipit Rismanto meminta BPOM lebih bekerja sama dan melengkapi pemanggilan Bareskrim. Pasalnya, polisi akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap peredaran narkoba jenis sirup.
“Tentu penting bagi kami rekan-rekan media, mohon dorongan BPOM untuk lebih kooperatif. BPOM bisa bekerjasama karena kami akan cek,” kata Pipit saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/11/2022).
Sementara itu, Direktur Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadan menjelaskan, sebelumnya pada Jumat, 18 November 2022, tim penyidik Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat panggilan kepada Kepala BPOM RI Penny K. Lukito.
“Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022, tim penyidik Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat panggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin tanggal 21 November 2022 untuk memberikan keterangan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan ada empat perusahaan yang menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut di Indonesia yang menewaskan ratusan anak.
Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera. Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan dua perusahaan lain sebagai tersangka. Mereka adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
“Saat ini ada empat perusahaan gagal ginjal, namun beberapa perusahaan akan dikelola nanti,” kata Brigjen Pipit Rismanto.
Pipit juga mengatakan pihaknya tidak akan menyalahkan BPOM jika telah membantu polisi mengungkap kasus narkoba jenis sirup. Karena Pipit menilai BPOM juga memiliki kewenangan penyidikan dalam kasus ini karena BPOM memiliki Pejabat Layanan Masyarakat (PPNS) yang dapat melakukan penyidikan.
“BPOM memang punya kewenangan untuk menindak, mengusut, PPNS itu soal produsen. Karena itu tugasnya mengawasi,” ujar Pipit.
Meski begitu, Pipit menegaskan, penetapan tersangka oleh BPOM dikoordinasikan oleh Polri. Pipit mengatakan baik polisi maupun BPOM memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum.
“Bedanya kita polisi dulu yang menentukan siapa yang bertanggung jawab dari pasien. Kalau pasien meninggal, kalau ada anggota keluarga pasien yang meninggal, kita investigasi dulu,” pungkas Pipit.