Kades Mekarwangi dalam tahanan di Kejaksaan Negeri Bandung di Lapas Jelekong

Hukum7 Dilihat
banner 468x60

Bandung (GATRANEWS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menjerat Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Kadest yang berinisial YS diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengelola aset di Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Sugeng Sumarno melalui Kabid Intel Mumuh Ardiansyah mengatakan, tersangka dijerat Pasal 2(1) dan Pasal 18(1) UU Tipikor. Mumuh menjelaskan, tersangka YS adalah Lurah Mekarwangi di Kec. 2019-2025 Bupati Lembang Bandung Barat.

Baca juga: 30 Mahasiswa UPN Jatim Ikuti Magang di Kejaksaan Negeri Kota Malang

“Kronologis kasus dan peran YS dalam kasus tersebut yaitu pada tanggal 7 Mei 2021 sebagai kepala desa menyalin sertifikat tanah milik desa Mekarwangi, diatasnya adalah kantor desa Mekarwangi, nomor sertifikat 1324 di Sindang atas nama blok Sensible EDI Permadi, CS membayar Christ Firman seluas 2.500 meter persegi seharga 200.000.000 (dua crore),” kata Mumuh Ardiansyah.

Lebih lanjut, Mumuh mengatakan peminjaman uang tersebut berdasarkan perjanjian tanggal 7 Mei 2021 dengan jatuh tempo Desember 2021. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi sedangkan surat keterangan tetap berada di tangan Christ Firman.

“Tanah desa tersebut merupakan hibah dari ahli waris RH Maman Abdul Rahman dan telah diserahkan kepada pemerintah desa Mekarwangi di kecamatan Lembang oleh Edi Permadi sebagai ahli waris pada tanggal 8 Februari 2012,” jelas Mumuh.

Dikatakan Mumuh, hal itu semakin diperkuat dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh penerus kepala desa Mekarwangi dan penerus kepala desa Mekarwangi yang saat ini masih menjabat dan memiliki kantor desa Mekarwangi serta telah terdaftar sebagai daftar inventarisasi desa.

“Berdasarkan perhitungan BPN Kabupaten Bandung Barat, nilai pasar tanah tersebut Rp 2.000.000 per meter,” jelas Mumuh.

“Tersangka ditahan atas perintah Kejaksaan Negeri Bandung, nomor cetak: T-01/O.2.19/F.1/11/2022, tanggal 24 November 2022, di Jelekong IIA tingkat penahanan 20 (dua puluh hari) penjara narkoba,” pungkas Mumuh.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *