JAKARTA (GATRANEWS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyelenggarakan acara informasi dan konsultasi hukum dengan tema Kebijakan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022 di SMAN 28, Jalan Raya Ragunan No. 33, Pasar Mingu, Jakarta Selatan , Rabu (23 November 2022).
Acara yang digelar mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini dihadiri oleh 50 peserta dari Kepala Sekolah SMA Negeri (SMA) Area DKI Jakarta dan Kepala SMP dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, H. Putoyo HS.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Kunjungi Rumah Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas tangerang
Setiawan Budi Cahyono, Asisten Intelijen Kejaksaan Agung Jakarta, menyatakan kegiatan informasi dan konsultasi hukum dilakukan sesuai dengan instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: INS-004/A/JA/ 08/2012 Undang-Undang Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Proyek Penguatan Pengembangan Masyarakat Pekerjaan konsultasi informasi harus ditangani sesuai dengan undang-undang.
“Sekaligus bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada kepala sekolah tentang penggunaan anggaran BOS agar dapat mempertanggungjawabkan mutu layanan pendidikan dengan menggunakan anggaran BOS,” pungkas Budi dalam siaran pers yang dikeluarkan, Kamis (24/10). /11).
Selain itu, Budi juga menjelaskan tentang dana BOS, antara lain prinsip pengelolaan dana BOS, tujuan dan persyaratan penerimaan dana BOS, besaran alokasi dan cara pencairan dana, penggunaan dan pelaporan dana BOS, dll.
“Serta larangan penggunaan dan sanksi hukum bagi pelanggar,” ujarnya.