Umar Patek dibebaskan bersyarat setelah mengikuti program deradikalisasi

Hukum6 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) – Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dibebaskan dari Rutan Kelas I Surabaya pada Rabu melalui program pembebasan bersyarat setelah menyatakan kesetiaannya pada negara kesatuan Republik Indonesia dan tidak lagi diradikalisasi (dideradikalisasi)./12/ 2022).

banner 336x280

Pembebasan bersyarat Umar Patek juga direkomendasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), sehingga Umar Patek sendiri diserahkan kepada kedua instansi tersebut untuk keluarganya.

Dengan pembebasan bersyarat ini, status yang bersangkutan diubah dari narapidana menjadi klien Lapas Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pendampingan sampai dengan tanggal 29 April 2030.Jika ada pelanggaran sebelum itu, hak bersyaratnya akan dicabut

Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Peternakan, mengatakan Umar Patek telah dinyatakan deradikalisasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen 88 (Densus 88) dan telah menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ), jadi dia punya Program Hak Pembebasan Bersyarat.

Skema Parole adalah hak yang diberikan kepada semua pelaku yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya, berkelakuan baik, telah mengikuti program konseling dan menunjukkan pengurangan risiko, sebagaimana dimaksud dalam UU 11. Nomor 22 Tahun 2022 tentang corrigenda.

“Omar Patek memenuhi persyaratan khusus yaitu mengikuti program pelatihan deradikalisasi dan mengucapkan sumpah setia kepada NKRI,” kata Rika dalam keterangan resmi.

Ia mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen 88 (Densus 88) juga telah merekomendasikan Umar Patek untuk dibebaskan bersyarat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *