tangerang (GATRANEWS) – Kepolisian Resor (Polresta) Kota tangerang dan Polresta Banten menetapkan mantan Kepala Desa (kades) Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten tangerang sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli full system Tersangka Kriminal). Skema Pendaftaran Tanah (PTSL).
Kapolres tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, Kamis di tangerang, tersangka mantan kepala desa yang melakukan pemerasan itu berinisial AM.
Baca juga: Polres tangerang tingkatkan pengamanan di Mako, Polsek
“Tersangka AM ditangkap atas dugaan pungli PTSL dengan kerugian sekitar 2 miliar rupiah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, selain AM, polisi juga menangkap SH, mantan Sekretaris Desa Cikupa, MI, mantan Kabag Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE, mantan Kepala Keuangan Desa Cikupa. Ketiganya bertugas saat tersangka AM menjadi walikota desa Tskupa.
“Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten tangerang mengalokasikan 1.319 bidang tanah untuk PTSL di Desa Cikupa,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam kasus pajak skema PTSL, desa mengadakan pertemuan pada Maret 2021 untuk menindaklanjuti. Tarif PTSL ditetapkan pada pertemuan tersebut sebesar Rs 5 lakh untuk luas 50 meter dan dokumen lengkap.
Dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta untuk tanah yang sertifikatnya tidak lengkap melebihi 50 meter dan biaya sebesar Rp 1,5 juta untuk tanah yang sertifikatnya tidak lengkap melebihi 100 meter.
“Tersangka AM memerintahkan ketua RT dan ketua RW serta jaro untuk menagih dokumen dan pungutan dari masyarakat,” jelasnya.
Menurut Romdhon, uang yang terkumpul dari PTSL kemudian dikumpulkan pada awal Maret 2021 dari kepala keuangan desa Cikupa saat itu, tersangka MSE. Jumlah yang terkumpul saat itu sebesar Rp 619.100.000.
“Berdasarkan temuan, Desa Cikupa menerapkan skema PTSL yang tidak sesuai dengan SKB 3 Kepmen No. 25/SKB/V/2017, No. 590-316A Tahun 2017, No. 34 Tahun 2017 tentang Persiapan pendaftaran tanah untuk pembiayaan
Secara sistematik untuk wilayah Jawa-Bali, sesuai regulasi akan dikenakan biaya Rp 150.000,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan Pasal 55 (1) KUHP. penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.