JAKARTA (GATRANEWS) – Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR RI, mengapresiasi posko perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Didik mengatakan, pendirian Posko di Batam diharapkan dapat memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pendirian posko di tiga lokasi yang didirikan Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Telaga Punggur dan Kejaksaan Kota Batam ini diharapkan dapat bermanfaat dan memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat,” ujar MP dari No. Tiga Komisi DPR RI Didik Mukri, Minggu (11/12).
Baca juga: Kigon Apresiasi Kejaksaan Negeri Batam, Ternyata Ini Alasannya
Menurut Didik, pembentukan posko perwakilan kejaksaan di tiga lokasi tersebut merupakan bentuk koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Didick mengatakan peran kantor perwakilan di bandara dan pelabuhan adalah untuk memeriksa lalu lintas pejalan kaki, sedangkan kantor pos adalah untuk mencetak.
Dimana peran Kejaksaan Negeri Batam untuk mengawasi keluar masuknya buku dan barang cetakan lainnya karena dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan lain-lain. Kami berterima kasih atas penyiapan posko Perwakilan Kejaksaan Agung Batam, termasuk koordinasi yang baik dengan pemangku kepentingan,” jelas Didik.
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Herlina Setyorini berharap keberadaan jabatan perwakilan di beberapa lokasi di wilayah Batam dapat memberikan manfaat sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan. Setiap kantor perwakilan akan dijaga oleh Kejaksaan Agung. Hal ini tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan akan selalu dikoordinasikan dengan instansi lain untuk mengatur.
“Dalam praktiknya, kita lebih memperkuat koordinasi daripada mengontrol, tapi kejaksaan akan menjadi leading department dalam peredaran barang cetakan dan peredaran orang dan barang,” ujarnya.
Menurut Kajali Batam yang cantik itu, Korps Adhyaksa tidak hanya bertugas mengawasi barang cetakan, tapi juga arus orang dan barang. Namun, pelayanan publik kepada masyarakat diutamakan, sehingga pelayanan kepada pelanggar dapat diakomodir.
“Dalam hal ini, salah satu kewenangan Kejaksaan Agung dalam menjaga ketertiban masyarakat adalah ikut serta melakukan pengawasan publik terhadap impor dan ekspor.Yang pasti, posisi perwakilan itu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai pengawas Tempat selanjutnya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” terang Herlina yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten.