Malang (GATRANEWS) – Adam Novan, warga Kecamatan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan tersangka penganiayaan, akhirnya dibebaskan tanpa proses peradilan pada Senin (12/12/2022). Hal itu terjadi setelah ia mendapat grasi yudisial restoratif dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Penganiayaan bermula pada 22 Maret 2022. Saat itu, Adam Novan merasa cemburu saat melihat hubungan intim pacarnya dengan Eco Agus. Karena cemburu, tersangka kemudian datang ke tempat kerjanya dan memukul akibat kejadian tersebut. korban mengalami luka memar di pelipis kiri,” kata Edy Winarko, Direktur Kejaksaan Negeri Kota Malang, melalui Kepala Intel Eko Budisusanto, Senin (12/12).
Baca juga: 30 Mahasiswa UPN Jatim Ikuti Magang di Kejaksaan Negeri Kota Malang
Akibat kejadian itu, Adam dilaporkan ke Polres Malang Kota. Dalam prosesnya, Adam dihukum karena penganiayaan berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dan dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian dan mengetahui tersangka Adam sangat menyesali perbuatannya,” jelasnya. Mengetahui penyesalan tersebut, Edi Winarko, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan mediasi, pendamaian dan penyelesaian perkara tanpa melalui proses peradilan.
Senin (12/12) Kepala Kejaksaan Negeri Malang menerapkan restorative justice dalam kasus penganiayaan
“Pada Kamis (12 Januari 2022), korban dan tersangka bersidang di Kejaksaan Kota Malang. Kejadian disaksikan langsung oleh keluarga korban, penyidik Polres Malang Kota dan tokoh masyarakat. Kali ini, tersangka Adam menyampaikan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya. Mendengar permintaan maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan tersangka dan setuju untuk hidup damai,” kata kepala intelijen.
Menindaklanjuti kesepakatan damai tersebut, Direktur Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan kepada Direktur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Setelah mempelajari berkas perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiaty sepakat menghentikan penuntutan atas dasar keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada jaksa penuntut umum yunior yang bertanggung jawab atas pidana umum.
“Adam kini telah dibebaskan tanpa syarat setelah permohonan yang diajukan oleh Jaksa Agung Pidana Umum (JAM-Pidum) pada Senin (12 Desember 2022) mengabulkan permohonan tersebut. Alasan penghentian penuntutan atas dasar restorative justice diberikan bahwa tindak pidana tersebut tersangka merupakan pelaku pertama, diduga melanggar Pasal 351 KUHP, dan divonis dua tahun delapan bulan penjara, serta telah menandatangani perjanjian perdamaian,” pungkas Eco.