Jakarta (GATRANEWS) – Koordinator Asosiasi Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah melayangkan surat laporan kepada Kapolri dan Kepala Bagian Propam Mabes Polri. Isi korespondensi terkait dugaan kegiatan mafia pertambangan PT. AMII berinvestasi secara tidak benar di PT dengan “menggunakan” alat mekanisme celah hukum.
Diantaranya, APMR memegang 85% saham PT. CLM, perusahaan tambang nikel yang telah memperoleh IUP OP, sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 2/I.03h/PTSP/2018, tentang perpanjangan pertama izin usaha pertambangan produksi dan operasi nikel, seluas 2660 hektar, terletak di desa Harapan di Kec. Malili, Kab. Dongluu, Provinsi Sulawesi Selatan.
BACA JUGA: MAKI menyayangkan pembebasan bersyarat koruptor meski ada undang-undang
Model aslinya adalah PT. AMII diduga melakukan penipuan terhadap PT pada 17 Januari 2019. CLM bersedia diakuisisi terlebih dahulu seharga $28 juta, tertuang dalam perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBB). PT. AMII kemudian memberikan uang muka sebesar US$2 juta dan menjanjikan jangka waktu pelunasan 6 (enam) bulan setelah menyelesaikan due diligence.
“Setelah batas waktu berakhir, PT. AMII tidak mengambil sikap. PT. CLM kemudian menyurati PT. AMII untuk mencapai kesepakatan penghentian lebih awal dan menginformasikan bahwa uang muka sebesar $2 juta akan dikembalikan. Namun PT. AMII tetap diam dan Menolak mengembalikan uang muka Dalam perkembangan selanjutnya, PT tidak melunasi sisa pembayaran sebesar USD 26 juta bahkan AMII melaporkan bahwa PT CLM dan PT APMR mengajukan Tuduhan kepada Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Luvu Timur. , tuduhan bahwa mereka didukung oleh orang-orang kuat di kepolisian, yang mengatakan ada dugaan gratifikasi dalam bentuk saham,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima. Wartawan, Jumat (22/16)
Menurut temuan MAKI, insiden tersebut sebenarnya merupakan dugaan modus operandi tambang senilai $28 juta. Dengan uang $2 juta, Anda dapat mengontrol 100% tambang. Tersangka pelaku memberdayakan sepenuhnya alat pelaporan lembaga kepolisian karena diduga mendukung. Diduga, 16 November 2022, Waktu Pasifik. Menurut laporan polisi, CLM dilaporkan ke Polda Sulsel: LP/A/…//XI/2020/Dit…/SPKT Polda Sulsel. Tak seperti biasanya, laporan tersebut langsung masuk ke tahap penyidikan pada hari yang sama dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/…/XI/2020/Dit… tertanggal 16 November 2022.
Sebaliknya, ketika PT.CLM melapor kepada manajemen PT. AMIi Bareskrim Polri Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/0542/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 September 2022, sejauh ini tidak ada perkembangan yang signifikan. “Agar Sambo-Sambo baru tidak lahir, saya minta Kapolri dan Kabid Propam turun tangan dan menindak yang disebut pendukung nakal,” kata Boyamin Saiman SH.
Selengkapnya Boyamin Saiman, 18 Mei 2022, PT. AMIi mengajukan permohonan RUPS melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar bisa mengalihkan saham atas nama TA. Selain itu, Rskn PT. APMR akan diubah menjadi singkatan dari PT. Ami. Namun, permohonan tersebut ditolak sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1. 382/Pdt.P/2020 pada dasarnya menyatakan permintaan RUPS tidak dapat diterima.
Pada tanggal 2 Agustus 2022, telah ada surat keputusan nomor: 382/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Sel yang intinya menolak PT. Keputusan AMIi untuk mengesahkan RUPS organisasi. Dimana mempertimbangkan PT. AMIi belum terdaftar sebagai pemegang saham dan karenanya PT. Menurut Pasal 79(2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, AMIi tidak berhak meminta penyelenggaraan RUPS, baik RUPS tahunan maupun RUPS lainnya (RUPS Khusus – RUPSLB).
“24 Agustus 2022 – Meski permintaan RUPS ditolak, PT.AMIi diduga menyelenggarakan RUPS secara tidak sah, sebagaimana tercantum dalam Perubahan Akta Pernyataan Keputusan No.: 06, PT.APMR, yang dikeluarkan oleh Notaris OKi, SH, M .Kn, di Jakarta Selatan, dan kemudian terdaftar di Dirjen Kementerian Hukum dan HAM, AHU, Republik Indonesia, No.: AHU-AH.01.09-005431, tertanggal 13 September 2022,” ujar Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin menyatakan bahwa pada 24 Februari 2022, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan No. 244 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 yang menolak kasasi BANI dan PT Group. AMIi, yang diajukan melalui PT. AC yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1. 582/2021/PN.Jkt.Sel dengan kekuatan hukum tetap (inkraht). Namun pada tanggal 5 Desember 2022, PT. AMIi dan KA mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pencabutan MA No.: 244 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 berdasarkan Surat Pemberitahuan Peninjauan Kembali Relaas No.: 420/Pdt.G/2020/PN.Jkt. sel.
Akan diawasi oleh KPK
Selain itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau semua kemungkinan kasus suap/suap yang dibawa ke Mahkamah Agung RI. Untuk mencegah terulangnya kasus dugaan suap hakim agung, KPK perlu memantau setiap kasus yang mungkin dan rentan dibawa ke Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diduga dipengaruhi oleh mafia yang sah.
“Termasuk kasus dugaan ‘penggabungan’ tambang PT CLM yang masuk radar KPK. Ini bagian dari strategi preventif yang dilakukan KPK. mafia hukum masuk ke lembaga peradilan tertinggi ini,” kata Wakil KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (16/12).