serang (GATRANEWS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencatat sebanyak 21 calon anggota DPD RI (balon) asal Banten mengajukan persyaratan minimal yang lengkap untuk mendukung calon anggota DPD RI.
Hingga pukul 17.41 WIB hari terakhir penyerahan bukti dukungan, dokumen pendukung berupa fotokopi sebanyak 21 balon dari KTP/KK dinyatakan lengkap dan diterima KPU Provinsi Banten.
Baca juga: Bakal Calon DPD Ajukan Permohonan Dukungan Pencalonan ke KPU Banten
“Hingga siang ini sudah ada 21 calon yang menyerahkan bukti dukungan. Kami tunggu pukul 23.59 WIB,” kata Eka Satya Laksmana, Wakil Koordinator Bidang Teknologi KPU Banten, di serang, Kamis.
Bukti dukungan yang harus diserahkan berupa salinan KTP yang dapat dimasukkan ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) KPU Banten, kata Eka.
“Bukti pendukung setidaknya ada 3.000 KTP yang tersebar di sedikitnya 50 kabupaten dan kota di Banten,” kata Eka.
Menurut Eka, setelah disampaikan akan diverifikasi oleh manajemen KPU dan faktanya.
“Sampling langsung. Kalau jumlah dukungan sama dengan yang diajukan, maka ini bisa menjadi tiket calon DPD RI Banten,” ujar Eka.
Menurut Eka, bukti dukungan tidak bisa ganda atau ganda, sehingga jika salah satu calon diketahui memiliki rangkap dalam proses verifikasi, maka calon tersebut akan dikenakan sanksi minus 50 pendukung.
“Misalnya salah satu nama suporter dikalikan 10 di salah satu balon, maka setiap ulangan balon akan berkurang 50 suporter,” ujarnya.
Pendaftaran calon yang akan dimulai Mei 2023 bisa dilakukan setelah dinyatakan memenuhi syarat, kata Eka.
“Mereka yang mendaftar untuk mendukung incumbent, begitu juga politisi, tokoh masyarakat, dan orang-orang yang berpartisipasi pada 2019,” kata Eka.
Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: 21 calon DPD RI asal Banten menyerahkan bukti dukungan