Majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang memutuskan Nikita Mirzani tidak bersalah dan dibebaskan

Hukum4 Dilihat
banner 468x60

serang (GATRANEWS) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) serang memutuskan Nikita Mirzani (NM) dijerat pasal ITE dan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 dan 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP. bersalah.

banner 336x280

Nikita Mirzani (NM) dinyatakan bebas dan dibebaskan oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra Pengadilan Negeri serang di serang, Kamis.

Ikuti Survei Kesadaran Merek GATRANEWS: Klik Di Sini

“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dakwaan terhadap kakak Nikita Mirzani tidak bisa diterima,” kata Dedy.

Hakim mengambil keputusan setelah musyawarah dan menunda sidang sekitar satu jam. Setelah itu, pengadilan memutuskan kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil musyawarah mengenai ketidakhadiran korban dan saksi (Di Tomahendra) dan pendapat JPU, DPR mengambil sikap membacakan putusan,” ujarnya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (PU), saksi di persidangan tidak hadir karena telah melakukan perjalanan ke luar negeri yaitu Malaysia.

Baca juga: Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri serang karena diduga melanggar UU ITE

Karena itu, majelis kolegial tidak bisa menerima permintaan jaksa, dan hakim mengembalikan berkas perkara Nikita Mirzani ke jaksa.

Dilihat dari putusannya, juri dibebaskan, dan Nikita terbaring di persidangan sambil menangis histeris, lemas sekujur tubuh.

“Pulanglah, aku pulang,” teriak Nikita.

Sebelumnya, NM dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Kota serang oleh Dito Mahendra atas keterlibatannya dalam UU ITE, dan ditahan di Rutan serang oleh kejaksaan setempat hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri serang mengumumkan bebas.

Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: Majelis hakim Pengadilan Negeri serang menyatakan Nikita Mirzani bebas

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *