Kejaksaan Agung Jakarta Barat patut diacungi jempol atas kerja kerasnya di bawah komando Dr Ivan Ginting

Hukum4 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA (GATRANEWS) – Satuan Tugas Pidana Biasa (Pidum) dr Iwan Ginting SH MH di bawah komando Direktur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil menerapkan restorative justice (RJ) untuk menghentikan 12 kasus pidana biasa.

banner 336x280

Pelaksanaan RJ terhadap 12 perkara pidana umum diapresiasi Dr Reda Manthovani SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendapatkan Piagam Penghargaan Peringkat I Terbaik untuk Penyelesaian Perkara oleh Pengadilan Tinggi Propinsi Restoratif Justice ( RJ) dipraktekkan di yurisdiksi. Jakarta.

Baca juga: Proctor Wanita Pertama di Batam Raih Penghargaan, Ini Sosoknya

Restorative Justice (RJ) disebut sebagai salah satu proyek unggulan yang digagas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kejaksaan Agung (Kejagung) hampir setiap hari menerapkan Restorative Justice (RJ) melalui Jampidum Fadil Zumhana untuk menghentikan penuntutan sedikitnya 5 kasus pidana umum.

Tentunya, setelah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, pemutusan hubungan kerja penuntutan melalui RJ tentang pelaksanaan keadilan restoratif mengakhiri penuntutan sebagai ungkapan kepastian hukum.

Dr Iwan Ginting mengatakan pada Rabu (28/12): “Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah karena proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban telah meminta maaf.”
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Dr Iwan Ginting SH MH

Selain itu, tersangka yang menerima RJ tidak pernah dihukum, kata Ivan. Dia juga melakukan kejahatan untuk pertama kalinya dan dihukum dengan denda atau penjara hingga lima tahun.

“Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, mufakat melalui musyawarah, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan karena tidak membawa kebaikan yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis dan kemasyarakatan ditanggapi positif,” ujar Ivan.

Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Banten itu mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan penghentian penuntutan berbasis RJ terhadap tersangka H pada 8 Desember 2022. Ivan menyebut tersangka H sebagai pelaku pencurian sepeda. Pria paruh baya itu tertangkap tangan oleh warga di Jalan Sartika No 5 Rt. 003/04, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ujar Iwan.

Ivan menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Kamis, 3 November 2022. Selanjutnya, Polsek Kembangan Jakarta Barat menetapkan H sebagai tersangka. Iwan mengatakan, setelah sidang RJ ditengahi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Sunarto mendapatkan fakta bahwa H yang berstatus pekerja lepas terpaksa mencuri sepeda untuk ulang tahun anaknya.

Dan H hanyalah seorang pekerja sementara, dan istrinya adalah seorang tukang cuci. Hal ini tentunya memenuhi syarat penerapan restorative justice berdasarkan hati nurani, kata Ivan.

“Atas dasar itu dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020, perkara dihentikan atas dasar RJ,” jelas Iwan.

Ia mengaku korban dan pelaku (tersangka) sudah mencapai kata sepakat dan berbaikan. Selanjutnya, ketua Pidum Sunarto, karena hati nurani dan rasa simpatinya, menghibahkan sebuah sepeda kepada tersangka putri H sebagai hadiah.

“Sumbangkan sepeda sebagai pengganti kado ulang tahun untuk putri H,” pungkas Iwan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *