tangerang (GATRANEWS) – Ketua DPRD Kabupaten tangerang Kholid Ismail resmi melaporkan seseorang berinisial HM ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Diketahui nomor laporan polisi adalah LP/B/6637/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Pada Jumat, 30 Desember 2022, Kholid Ismail didampingi rombongan pengacara mengunjungi Polda Metro Jaya.
Baca juga: Lapas Tingkat 1 tangerang – BNN mengungkap jaringan peredaran narkoba secara nasional
Melalui kuasa hukumnya, Budi Santoso, mengatakan pihaknya telah melaporkan secara resmi pria berinisial HM yang mencemarkan nama baik dan memfitnah kliennya terkait dugaan pembiayaan 16 madrasah (MTS) tersebut. Ada dugaan korupsi dalam alokasi yang disiarkan ke beberapa media massa. .
Kepada wartawan, Jumat (30/12/2022) malam, Budi Santoso mengatakan, “Adik HM sudah resmi kami laporkan atas pencemaran nama baik dan fitnah. Mudah-mudahan nanti Polda Metro Jaya bisa menindaklanjuti.”
Budi Santoso melaporkan HM atas pencemaran nama baik dan/atau fitnah berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Kami ingin klien kami diperlakukan adil dan nama baiknya dikembalikan,” lanjutnya.
Selain itu, Budi Santoso mengungkapkan telah mengadu ke Komisi Pers terkait pemberitaan yang disiarkan oleh berbagai media, namun tidak secara tegas menegaskan bahwa hal itu merugikan kliennya sebagai pejabat publik.
Laporan ke Polda oleh Ketua DPRD Kabupaten tangerang Kholid Ismail dan pengacaranya Budi Santoso tetap tidak berubah
“Mereka membuat berita palsu tentang klaim kami tanpa bukti. Kami masih menunggu surat dari Komite Pers, dan kami juga telah menelepon tujuh media online, dua di antaranya telah mengklarifikasi permintaan maaf mereka dan berita itu juga telah dihapus,” dia berkata.
Menurutnya, pemberitaan yang dirilis sejumlah media massa online melanggar “Kode Etik Wartawan”.
“Kami kembali berharap somasi kedua yang kami ajukan diterima oleh media yang bersangkutan tanpa ada proses hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten tangerang Kholid Ismail mengatakan, menurut jumpa pers sepekan lalu, dirinya telah menggunakan haknya sebagai warga negara yang baik untuk melaporkan fitnah yang disebar HM kepada pihak berwajib hingga disiarkan media massa.
“Berdasarkan jumpa pers saya seminggu yang lalu tentang pencemaran nama baik HM, hari ini saya sudah melapor ke Polres, kami juga sudah mengajukan somasi ke beberapa media, kita tunggu saja kelanjutannya,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Kholid mengaku menyerahkan semua prosedur pelaporan polisi ke Polda Metro Jaya melalui tim pengacara.
“Selanjutnya, semuanya akan saya serahkan kepada tim hukum saya untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.