tangerang (GATRANEWS) – Kepala Lapas Tingkat 1 tangerang Asep Sutandar menuduh salah satu dari empat tersangka pemasok Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dikuasai jaringan negara Aceh, Medan, dan Depok (BNN) mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 223.969. dan merupakan penghuni Lapas Kelas I tangerang.
“Betul informasinya. Namun dalam keterbukaan tersebut, kami selalu bekerjasama dengan aparat penegak hukum, baik dalam hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban, maupun dalam pemberantasan peredaran narkoba. Kerjasama antara biro narkoba telah berhasil mengungkap peredaran narkotik ganja kering di jaringan nasional,” kata Asep Sutandar dalam keterangan resminya.
Mantan Ketua Markas Kelas I Sukamiskin itu mengatakan, pihaknya selalu berkomitmen untuk membantu aparat penegak hukum dalam mencari informasi atau akses selama pemeriksaan jika Lapas Kelas I tangerang melibatkan WBP.
“Kami tetap berkomitmen untuk membantu dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Setelah penugasan terungkap, WBP akan kami serahkan ke BNN RI untuk disposisi hukum sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Asep menambahkan, pihaknya kerap melakukan razia rutin ke seluruh kompleks perumahan untuk mencegah WBP Kelas I Lapas tangerang kembali beroperasi mengedarkan narkoba.
“Kami berharap kerjasama yang baik dengan aparat penegak hukum dapat membantu mengungkap peredaran narkoba dan menciptakan sinergi yang baik untuk terwujudnya program P4GN,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Deputi Operasi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan berhasil.
Bekerja sama dengan Lapas, diperoleh 223.969 kilogram ganja kering yang dikuasai jaringan nasional di Aceh, Medan, dan Depok. Dalam kasus ini, BNN menangkap empat tersangka, salah satunya merupakan penghuni Lapas Tingkat I tangerang.
“Akibat kerja sama dengan Lapas. Kami juga mendapatkan akses seluas-luasnya untuk mengungkap pengawas yang kami sebut dengan singkatan AL alias G, yang merupakan narapidana tingkat I di tangerang,” ujarnya.
Ginting menjelaskan, pengungkapan peredaran ganja kering dilakukan pada 7 Desember 2022 di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Modus operandi yang digunakan adalah menggunakan wadah plastik untuk mengirim ganja kering ke perusahaan ekspedisi.
“Modus operandi tersangka menggunakan jasa ekspedisi untuk mengemas barang tersebut dalam enam kontainer plastik, kemudian ditempatkan di jasa pengiriman dari Medan ke Depok,” pungkasnya.