serang, Banten (GATRANEWS) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) serang membebaskan Nikita Mirzani (NM) dari dakwaan ITE dan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 dan 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani (NM) divonis bebas dan divonis bebas oleh Ketua Pengadilan Negeri serang Dedy Adi Saputra pada Kamis (29/12) di serang, Provinsi Banten.
“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dakwaannya terhadap adik perempuan Nikita Mirzani tidak bisa diterima,” kata Dedy.
Hakim mengambil keputusan setelah musyawarah dan menunda sidang sekitar satu jam. Segera setelah itu, pengadilan membuat keputusan atas kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil musyawarah tentang ketidakhadiran korban dan saksi (Mahendradito) dan pendapat jaksa, parlemen mengambil sikap membacakan hukuman,” katanya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (PU), saksi di persidangan tidak hadir karena telah melakukan perjalanan ke luar negeri yaitu Malaysia.
Karena itu, majelis kolegial tidak bisa menerima permohonan jaksa, dan hakim mengembalikan berkas perkara Nikita Mirzani ke kejaksaan.
Dilihat dari putusannya, juri dibebaskan, dan Nikita terbaring di persidangan sambil menangis histeris, lemas sekujur tubuh.
“Pulanglah, aku pulang,” Nikita histeris.