serang (GATRANEWS) – Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten siap mengambil alih pemilihan umum dan serentak tahun 2024, salah satunya dengan terbitnya Peraturan Daerah Banten Nomor 5 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan, Siapkan Penduduk data untuk data pemilih.
“Salah satu tugas saya adalah mensukseskan Pilkada serentak 2024. Kita provinsi pertama yang memiliki aturan dana cadangan,” kata Al Muktabar, Koordinator Pilkada serentak 2024 di Ruang Rapat Gubernur Provinsi Banten Kata rapat tersebut, KP3B Curug, Kota serang, Rabu.
Ikuti Survei Kesadaran Merek GATRANEWS: Klik Di Sini
“Kami sudah memiliki perda tentang Dana Cadangan Pemilu. Dana kami siap mendukung tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah, khususnya di Pilkada,” tambah Al Muktabar.
Menurut Al Muktabar, untuk dana cadangan pemilu, anggaran Pemprov Banten tahun anggaran 2023 sekitar Rp 250 miliar. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten dibiayai oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten menjelang pemilihan umum dan pilkada serentak 2024.
Al Muktabar menjelaskan, dalam rangka mensukseskan tahapan pemilu 2024 dan pilkada serentak, Pemprov Banten terus mengoptimalkan pencatatan data kependudukan, dana atau pengelolaan keuangan daerah sesuai situasi dan kondisi masyarakat.
“Kami akan terus berkoordinasi. Data demografi bersifat dinamis. Hingga akhirnya selalu ada yang bisa berubah,” ujar Al Muktabar.
Al Muktabar juga menyebut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Provinsi Banten berada pada level sedang. Menurut Al Muktabar, IKP pada dasarnya adalah peringatan dini yang menyiapkan segala sesuatunya. Persiapkan semuanya seperti yang dijelaskan dalam IKP.
Baca juga: Gubernur Banten minta warga perhatikan imbauan BMKG saat libur
“Dalam kerangka Partai Demokrat ini, kita harus berbuat sesuatu untuk perdamaian. Itu tugas bersama aparat keamanan, tugas pemerintah daerah, tugas masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Banten Eka Satia Laksmana mengungkapkan pada Pemilu 2024 dan Pilkada serentak, perkiraan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Banten sebanyak 33.453 TPS.
Eka mengatakan, jumlah kursi DPRD di Provinsi Banten bertambah dari 85 menjadi 100. Hal ini sejalan dengan jumlah penduduk Provinsi Banten saat ini yang mencapai lebih dari 12 juta jiwa. Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Banten bertambah menjadi 12 daerah pemilihan. Kabupaten tangerang bertambah dari 21 kursi menjadi 26 kursi; Kabupaten serang bertambah dari 12 kursi menjadi 14 kursi; Kota tangerang bertambah dari 14 kursi menjadi 16 kursi; Kabupaten lebak bertambah dari 9 menjadi 12 kursi; Kabupaten pandeglang bertambah dari 10 kursi menjadi 11 kursi; 3 menjadi 4 kursi di Kota cilegon dan 5 hingga 6 kursi di Kota serang.
“Berdasarkan data pemilih yang terus dimutakhirkan hingga September 2022, jumlah pemilih sebanyak 8.095.558. Sebanyak 406.000 orang baru pertama kali mencoblos,” ujar Eka.