tangerang (GATRANEWS) – Panitia Pelaksana Musyawarah Daerah (Mukab) Ketujuh Tahun 2022 Dalam kasus ini, atlet karate Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Banten dijerat ke Pengadilan Negeri (PN) tangerang terkait dugaan perbuatan melawan hukum. (PMH).
Gugatan yang diajukan oleh pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten tangerang telah terdaftar sebagaimana mestinya, nomor perkara: 1350/Pdt.G/2022/PN TNG.
“Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri tangerang atas laporan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kadin Banten dan Panitia Tujuh Mukab,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum Kadin Kabupaten tangerang Era Marjuki tangerang, Sabtu.
Baca juga: Apindo Minta Muskab KADIN tangerang Patuhi AD/ART
Menurutnya, ada lima tergugat yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tangerang, salah satunya Kadin Provinsi Banten, Karteeker, panitia penyelenggara, Guntur dan KADIN Indonesia sebagai turut tergugat dalam sidang tersebut. kasus. .
Ia juga menjelaskan, Kadin Kabupaten tangerang periode 2017-2022 yang melaksanakan Mukab VII pada 26 Oktober 2022 telah dinyatakan sah.
Namun, Kamar Dagang dan Industri Provinsi Banten menyebut Mukab VII diduga tidak pernah ada, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan atlet karate yang kini digugat.
“Putusan yang disampaikan Pemprov sangat jelas dan jelas melanggar ketentuan anggaran rumah tangga/statuta,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya juga menyebut apa yang dilakukan Kamar Dagang dan Industri Banten itu ilegal. Dan timnya juga mengimbau kepada Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
“Kadin Indonesia harus mencoba menyelesaikan masalah ini dengan memanggil kedua belah pihak antara Kadin Kabupaten tangerang dan Provinsi Banten untuk menjelaskan masalah tersebut,” katanya.
Ia meminta Kamar Dagang dan Industri Indonesia berdiri di tengah, karena prinsip hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengambil posisi netral.
“Akibat perbuatan melawan hukum dari Kamar Dagang dan Industri Provinsi Banten, yang kami lakukan adalah pencabutan SK atlet karate,” ujarnya.
Moch Azzari Jayabaya, Ketua Kamar Dagang dan Industri Provinsi Banten, belum menanggapi gugatan yang diajukan Munadi di Pengadilan Negeri tangerang.
“Saya belum bisa memberikan tanggapan karena saya baru tahu Kadin Banten sudah didakwa,” katanya.
Sementara itu, pada 26 Desember 2022, Ketua Atlet Karate Mukab VII Kadin Kabupaten tangerang mengatakan Munadi berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tangerang.
“Kalau sudah tahu gugatannya seperti apa, kita hadapi atau tidak,” ujarnya.
Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: Kading dituntut di Pengadilan Negeri tangerang