Kandidat calon DPD mengajukan permohonan dukungan pencalonan ke KPU Banten

Hukum2 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) – Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Ananta Wahana menyerahkan dokumen langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten pada Senin (26/12) terkait permohonan dukungan pada Pemilu 2024.

banner 336x280

Ananta mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III tangerang Raya merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan RI periode 2019-2024 resmi menyerahkan total 5.042 dukungan dan e-KTP sudah diinput dari KPU dan diunggah ke Aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon) DPD.

“Hari ini saya serahkan bukti dukungan tersebut ke KPU Banten. Sebagai syarat saya tetap sebagai calon DPD RI pada pemilu 2024,” kata Ananta dalam keterangan tertulis yang diterima di tangerang, Senin.

Menurutnya, penyerahan syarat dukungan pencalonan sebagai anggota DPD merupakan salah satu upaya memenuhi keinginan atau syarat dorongan masyarakat Banten.

“Bukan tiba-tiba menjadi calon DPD RI, tapi melalui persiapan dan proses yang panjang. Hari ini saya juga ingin mewujudkan keinginan masyarakat Banten,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, sebelum bergabung dengan DPR RI pada 2019, Ananta juga tercatat sudah lima periode menjabat sebagai anggota DPRD Banten sejak 1999.

Kendati demikian, pencalonannya di DPD RI merupakan amanah dan perintah DPP PDI Perjuangan untuk lebih memantapkan ideologi Pancasila di Banten.

“Sebagai kader, saya patuh pada perintah partai. Strategi DPD RI adalah untuk lebih menghasut ideologi Pancasila di Banten. Sekaligus meraih hattrick PDIP pada pemilu berikutnya seperti yang diperintahkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,” ucapnya .

Sementara itu, Ketua KPU Banten Wahyul Furqon mengatakan hingga Senin, 26 Desember 2022, tujuh orang telah menyerahkan bukti dukungan calon anggota DPD RI.

“Ya, sejauh ini sudah tujuh orang yang mengajukan (persyaratan dukungan),” ujarnya.

Menurutnya, calon anggota DPD RI memiliki waktu untuk menyerahkan bukti dukungan hingga Kamis, 29 Desember 2022.

Bukti dukungan hingga 3.000 harus diserahkan ke KPU Banten berupa KTP atau Kartu Kepala Keluarga.

“Ada sedikitnya 3.000 orang yang mendukung, tersebar di sedikitnya 50 persen kabupaten dan kota di Provinsi Banten,” ujarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *