JAKARTA (GATRANEWS) – Majalah mingguan edisi 22 Desember 2022 memuat berita utama, Perang Tambang Jenderal, yang mengungkap secara lengkap Erwin Rahardjo, warga Kelurahan Dukuh Pakis Surabaya, yang dikenal sebagai anggota Polri. . Ia diduga berada di balik munculnya kesaksian Ismail Bolon.
Ia diduga telah memberi perintah dan “memobilisasi” Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, untuk mengirim tim ke Kalimantan Timur pada pertengahan Februari 2022 untuk melakukan “penyelidikan” yang akan menjadi basis oposisi kulit hitam. untuk gerakan Kareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Baca juga: Kado Akhir Tahun, Masyarakat Pra-Kaya tangerang Nikmati Listrik Gratis dari Pemerintah
Markus yang sehari-hari “bekerja” di Divisi Propam Mabes Polri di bawah pimpinan Kombes Pol Ferdy Sambo ternyata diam-diam menyimpan dendam kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang telah memerintahkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi LP Reskrim Pidana No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 Nama Erwin Rahardjo sebagai Terlapor atas nama wartawan Eko Juni Anto atas dugaan tindak pidana Adanya tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu dalam perbuatan yang sebenarnya.
Erwin Rahardjo kemudian menjebak rekannya sendiri Ismail Bolong karena memberikan kesaksian di hadapan tim Paminal Div Propam Mabes Polri seolah-olah beberapa pejabat Polda Kaltim dan Mabes Polri memiliki dana untuk mengkoordinir penambangan liar termasuk Mabes Polri. Komjen Pol Agus Andrianto.
Cerita bermula pada awal Februari 2022, Erwin Rahardjo diperiksa penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri terkait penyitaan perusahaan tambang batu bara PT. Batuah Energi Prima (PT.BEP). Sebelumnya, karena dukungan Grup Sambo dan Satgas Merah Putih, hampir tidak ada polisi yang berani menginterogasi Erwin Lahazzo.
Meski laporan polisi tentang dirinya tersebar di beberapa daerah. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/153/II/2020/UM/Jawa Timur, di Polda Jatim, Erwin Rahardjo ditangkap karena kasus penipuan dan penggelapan dan sudah masuk tahap penyidikan. Alih-alih diperiksa penyidik, nama Erwin Rahardjo justru menjadi nama besar di Polda Jatim, “diakui” oleh Kapolda Jatim, Kompol Nico Afenta, yang juga petinggi Polda Jatim. Gugus Tugas Merah Putih.
Mafia tambang batu bara di Kalimantan telah terjerat dalam dua laporan polisi di wilayah hukum Polda Kaltim. Berdasarkan Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/113/XII/2021/SPKT I/Polda Kaltim, 10 Desember 2021, Richard Dengah Pontonuwu melaporkan bahwa Erwin Rahardjo telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP dan/atau Dugaan Pelanggaran Pasal 406 dari KUHP. Menurut LP No.: LP/235/X/2021/PoldaKaltim/SPKTIII, tertanggal 28 Oktober 2021, dalam perkara dugaan penggelapan karena pailit dan/atau sumpah palsu, Erwin Rahardjo tidak melaksanakan panggilan polisi, tetapi lulus sebut bahkan mengancam akan meloloskan penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur Fismondev bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan publik terhadapnya, dengan mengatasnamakan Badan Propam Mabes Polri.
Penyidik Polda Kaltim merekam ancaman yang dilakukan melalui telepon. Jodoh Ismail Bolong di mafia batu bara Kalimantan Timur, Erwin Rahardjo, memberinya julukan lucu “The Untouchables”. Awal Februari 2022, Erwin Rahardjo geram ketika penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri memanggil inspektur paruh waktu One Navi Armadianto memaksa pemeriksaan dirinya. Meski Kepala Bidang Alanin, Irjen Pol Ferdy Sambo, telah memanggil penyidik di Sidoarjo, Jawa Timur, agar tidak memeriksa pria yang merupakan eksekutor utama operasi penambangan batu bara ilegal di Satgassus, Kalimantan Timur itu.
Wakil Inspektur Satu Navi Armadianto menolak permintaan Sambo dengan alasan akan mengusut kasus itu terlebih dahulu. Kasus itu sendiri tentu menjadi perhatian khusus Jenderal Agus Andriato, Kepala Bareskrim Polri di Pori. Namun, Erwin Rajajo tidak gentar. Ia bahkan menantang penyidik dengan mengatakan: “Kapan saya akan ditahan?” Sepekan setelah diinterogasi, Erwin Rahardjo diduga “memobilisasi” Kepala Bagian Alanidine Mabes Polri, Ferdy Sambo, Irjen Pol, untuk Memerintahkan Karo Paminal, Brigjen Hendra Kurniawan memberangkatkan tim ke Kalimantan Timur untuk memanipulasi “penyelidikan” dengan memaksa Ismail Bolong memberikan kesaksian seolah-olah Polda Kaltim dan beberapa petugas dari Mabes Polri termasuk Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto melakukan koordinasi dana pertambangan ilegal.
Kesaksian ini kemudian dicabut oleh Ismail Bolon. Sementara Komjen Pol Agus Andrianto membalas.
“Tidak benar saya menerima uang. Jangan biarkan mereka mengambilnya. Lempar batu dan sembunyi tangan,” kata Kapolri Jenderal Agus Andriato.
Pedagang batu bara Lenny Tulus yang namanya tercantum di LHP kaget dan berang. Di antara ratusan pemain koridor di Kaltim, Ismail Bolong hanya menyebut dirinya dan Turnbullin yang notabene pedagang. Lenny Tulus menolak disebut sebagai pemain koridor karena belum pernah menambang batu bara di Kaltim.
Dia hanya seorang pembeli batu bara dan dokumennya sudah selesai dengan pajak. Ia mengaku sempat “diributkan” dengan Erwin Rahardjo.
Yusri Usman, Direktur Pusat Energi dan Sumber Daya Indonesia (CERRI), menyatakan isi kesaksian tersebut merupakan bagian dari materi yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (LHP) Departemen Pengamanan Dalam Negeri Polri, nomor: R/ LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 merupakan produk penyalahgunaan wewenang Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan karena dibuat atas “perintah” Erwin Rahardjo.
Bahan LHP sendiri diduga dibuat oleh Kompol Ferdy Sambo dan Brigjen Polisi Hendra Kurniawan dan Ismail Bolong, yang hanya diminta untuk menandatanganinya – mirip dengan catatan interogasi Putri Candrawathi yang terungkap di persidangan – dan penyidik tidak menunjukkannya. Video berisi Kesaksian Ismail Bolong soal pemberian dana tambang batu bara ilegal kepada sejumlah pejabat di Polda Kaltim dan Mabes Polri, termasuk Bareskrim Polri, diduga disalin.
Salah satu dokumen itu disebut-sebut disimpan oleh pemberi perintah, Erwin Rahardjo. Disebutkan ada rekaman audio antara Erwin Rahardjo dan Kompol Ferdy Sambo terkait eksekusi surat perintah, Paminal dan Is Testimoni Ismail Bolong atas pencopotan Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto. Kisah Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto yang menjadi korban komplotan Sambo menyemarakkan lawatan Polri di penghujung tahun 2022.
Mafia tambang
Pada 26 Oktober 2021, tanpa sepengetahuan dan persetujuan mayoritas pemegang saham, Erwin Rahardjo, Direktur Paviliun Indonesia dan Menteri ESDM, merumuskan No. 08 tentang kontrak Pernyataan Keputusan PT. BEP (Kepailitan) tersebut diterbitkan oleh Bambang Wiweko, SH, MH, Notaris Publik di Jakarta Barat dan telah disahkan melalui Surat Keputusan Dirjen AHU No.: AHU-AH.01-03-0474680. Manfaatkan pemilik PT. BEP (bangkrut), Herry Beng Koestanto, saat ini mendekam di Rutan Salemba, Erwin Rahardjo tidak berhak mengubah saham dan memposisikan dirinya sebagai “direktur” perusahaan tambang batu bara yang berlokasi di Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara. Meskipun PT. Berdasarkan Putusan No. 5, BEP dinyatakan pailit. 28/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 4 Desember 2018. Tidak hanya itu. Erwin merekayasa piutang PT Synergy Dharma Nayaga yang dia klaim palsu dijual ke PT Sarana Bakti Sejahtera (PT. SBS) sebesar Rp 1.138.057.727.943,2,-. Lalu ada PT. SBS disusun sebagai kreditur.
Meskipun PT. SBS tidak memiliki kemampuan keuangan untuk membayar piutang sebesar itu. Budhi Setya, sebagai pemegang 99% saham PT SBS, sebenarnya hanyalah rekan pedagang kopi Petrus. Pada tanggal 27 Oktober 2021, Erwin Rahardjo merancang “Perdamaian”, yang pada dasarnya seolah-olah perdamaian antar PT dengan menyusun nota kesepahaman untuk rencana perdamaian. BEP (kepailitan) diwakili oleh Erwin Rahardjo sebagai debitur dan kreditur oleh Budhi Setya.
Perjanjian damai itu seperti perjanjian antara “garong” dan “begal”, namun pada 11 November 2021 masih ditandatangani dan disahkan di pengadilan niaga Pengadilan Negeri Surabaya. Alhasil, PT. BEP dinyatakan dicabut. Fakta Hukum Kepailitan PT. BEP yang ditunjuk digunakan oleh Direktorat Legislatif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, MIFS, SH, untuk memberikan nasehat hukum sesat, PT. BEP tidak lagi memiliki masalah hukum.
Setelah berhasil “membajak” operasional dan manajemen PT. BEP (kebangkrutan) ilegal, 4 (empat) tahun sejak 2019 Sekaligus Sambo diangkat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri, merangkap Sekretaris Pokja Merah Putih – Kurator “Ride” Erwin Rahardjo mendapatkan Perwakilan RKAB PT. Total BEP ilegal tahun 2019 sebanyak 2.873.560 metrik ton. Satgas Merah Putih punya siluman Sambo yang “dimatikan” dinas Rekam Medis Kaltim dan Ditjen Pertambangan dan Batu Bara saat itu.
Kibar bendera Erwin Rahardjo di Mabes Polri semakin kuat di tahun 2020 ketika Kapolri Pol Idham Aziz melantik Sambo sebagai Ketua Satgas Merah Putih berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 Tanggal 2020 20 Mei , kemudian diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022 sesuai dengan penandatangan tanggal Sprin/1583/VII/HUKU.6.6/2022 tanggal 1 Juli 2022. Sambo bertanggung jawab atas 421 petugas polisi darah “biru”. Sementara itu, Erwin Rahazo kemudian menjadi eksekutor kunci operasi mafia batu bara Kaltim yang didukung satgas.
Diduga Erwin Rahardjo menggunakan Satgas Merah Putih -melalui “konspirasi jahat” dengan Sambo untuk “memaksa” Dirjen Pertambangan dan Batubara agar tetap memasok RKAB ke PT. Meskipun BEP sedang dalam kebangkrutan. Total dari tahun 2019, 2020, dan 2021 PT. BEP mengakuisisi RKAB 9.345.882 ton. Misalkan keuntungan rata-rata per metrik ton adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Erwin Rahardjo dengan bantuan teman dekatnya Petrus berhasil meraup keuntungan secara tidak sah sebesar 200 rupiah dari hasil kejahatan unit mafia pertambangan batubara Kaltim. 1,8 triliun
IUP OP PT. Sesuai Pasal 188 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sanksi Administrasi Pertambangan dan Operasi Pertambangan Batubara, BEP harus dicabut. Dan ternyata PT. BEP melanggar peraturan tentang tanggung jawab DMO. Dari tahun 2020 hingga 2022, PT BEP berutang 1.001.300,69 ton kewajiban DMO.