Jakarta (GATRANEWS) – Mahkamah Agung menangani 28.522 kasus sepanjang tahun 2022. Sebanyak 175 di antaranya merupakan bawaan dari tahun 2021. Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin mengatakan, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. H. Sobandi.
“Hingga 29 Desember 2022, Mahkamah Agung telah berhasil mengadili 28.371 perkara, terhitung 99,47% dari jumlah perkara tahun 2022 sebanyak 28.522. Jumlah perkara tahun 2022 meningkat 47,57% dari sebelumnya 19.209 perkara,” dia berkata. .Sobandi, Jumat (6/1)
Baca juga: MA yakin bisa pulihkan kepercayaan publik pada 2023, buktinya kuncinya
Sobandi mengatakan, produktivitas memutus perkara sudah melebihi target yang ditetapkan sebesar 75 persen atau 24,47 persen. Angka ini mewakili peningkatan 1,7% dibandingkan tahun 2021.
Efisiensi penanganan perkara juga meningkat, dari 21.586 pada tahun 2021 menjadi 30.195 pada tahun 2022 atau meningkat sebesar 39,88%.
“Jumlah minutasi perkara tahun ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung,” kata Sobandi
Sobandi menjelaskan, ada 151 kasus lagi hingga 29 Desember 2022. Angka ini bersifat sementara dan dapat berubah karena uji coba masih akan berlangsung pada 30 Desember 2022. Angka ini turun dari 175 kasus pada tahun sebelumnya.