Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Ungkap Kasus Narkoba Teddy Minahasa Masuk Tahap 2

Hukum2 Dilihat
banner 468x60

Jakarta (GATRANEWS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menerima penyerahan berkas perkara narkoba dan tersangka yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Tedi Minahasa.

banner 336x280

Keenam tersangka lainnya adalah AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Jakbar Bongkar Berkas Supardi dan Nurlela Soal Pertanahan Masuk Tahap Kedua

“Pelaksanaan tahap kedua ini setelah JPU sebelumnya menyatakan berkas perkara sudah lengkap artinya memenuhi syarat formil dan materil beberapa waktu lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar Ivan Ginting kepada wartawan, Rabu, 1 November 2018. 2023).

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyusun surat dakwaan kemudian menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk disidangkan.Jaksa Penuntut Umum Jakbar Iwan Ginting saat jumpa pers kasus narkoba Teddy Minahasa

Teddy Minahasa akan ditahan di Rutan Salemba Divisi Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba di Polres Metro Jakarta Barat.

Kejaksaan Jakarta Barat tidak hanya menerima tersangka dan berkas perkara, tapi juga sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa residu laboratorium di tangan tersangka Linda Pugastuti seberat 5.1549 gram. Barang bukti selanjutnya adalah milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9.8201 gram dan 9.8911 gram.

Juga barang bukti dari Kompol Kasranto, sisa laboratorium sabu seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram dan 9,1846 gram.

Barang bukti terakhir tersangka Muhammad Yasir berupa sisa laboratorium sabu seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram. Selama 20 hari ke depan, kejaksaan akan bekerja untuk melengkapi berkas perkara agar nantinya bisa dilimpahkan ke pengadilan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *