Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Serahkan Kasus Penguasaan Asep Pemprov DKI ke Penyidikan

Hukum3 Dilihat
banner 468x60

Jakarta (GATRANEWS) – Kejaksaan Negeri (Kejari Jakbar) Jakarta Barat gencar mengusut penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang/penguasaan liar atas aset tanah Pemprov DKI Jakarta milik aset tanah eks SMP 225. Lokasi terletak di kota administratif Kelurahan Kamal Jakarta Barat, Kapung Rawa Kompeni, Kecamatan Kalideres, RT 005 RW 004.

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting melalui Kasat Intelkam Kejari Jakarta Barat Lingga Nuari menjelaskan, temuan itu mengungkap adanya lahan milik Pemprov DKI Jakarta, eks SMP 225, yang memiliki hak pakai Hak Pakai No. 20 Tahun 1996 Sertifikat. Lalu dikeluarkan nomor SHM 4507 sampai 4511 di atas atas nama Oey Sutomo, sehingga tanah negara hilang!

Baca juga: Kejaksaan Jakbar mengungkap kasus narkoba Teddy Minahasa masuk tahap kedua

“SHM dikeluarkan oleh panitia sidang pada tahun 2003 dan tidak ditemukan hak pakai atas tanah bekas SMP 225,” kata Lingga dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Selain itu, kata dia, ditemukan pelanggaran-pelanggaran, antara lain: Menurut ketentuan Pasal 1(8) PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, “pengadilan adalah kegiatan pendaftaran tanah yang pertama, termasuk pemungutannya untuk keperluan pendaftaran, data fisik dan hukum-hukum dari satu atau lebih obyek pendaftaran tanah”.

Selain itu, lanjut dia, panitia ajudikasi dan kelompok kerja peradilan kurang teliti dalam mempelajari data, misalnya luas tanah pada sertifikat sejarah tanah tidak diperiksa, bahkan tidak diperiksa keabsahan fisik tanah yang dimohonkan. Padahal diketahui tanah yang dimohonkan sudah diwakili oleh Pemprov DKI Menerbitkan SHP No 20 Tahun 1996. Jakarta.

Keadaan atau Surat Survey/Gambar untuk “menentukan batas-batas bidang tanah yang sudah dimiliki tetapi belum terdaftar atau belum terdaftar tetapi tanpa Surat/Gambar Survey” menurut Pasal 24 Pasal 18 Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Tidak sejalan dengan kenyataan, baik secara sistematik melalui ajudikasi dan pendaftaran tanah maupun pendaftaran tanah secara sporadis oleh kepala kantor pertanahan, menurut penetapan batas-batasnya oleh para pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, sedapat mungkin dengan persetujuan para pemegang hak atas tanah yang bertetangga , dan sedapat mungkin memperoleh persetujuan dari pemegang hak atas tanah yang berdekatan.

Komisi Yudisial menemukan dalam artikel “Penelitian Data Yudisial dan Penetapan Batas” tidak sesuai dengan nama pemilik/pemilik tanah yang berdekatan.

“Masalah terkait kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sedang dihitung dengan berkoordinasi dengan auditor,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *