Permohonan JPU tersebut mengacu pada SE Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022

Hukum4 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA (GATRANEWS) – Profesor DR Ediwarman, Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), menilai permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada Eliezer bermula dari pembunuhannya di Briptu Josua Dilihat dari perannya, perannya sangat ringan. Menurya harus dihukum mati oleh Bharada Eliezer.

banner 336x280

“Mengenai dakwaan bahwa Brother Bharada Richard Eliezer dipenjara selama 12 tahun atas pembunuhan mendiang Brigadir Jenderal Joshua, saya kira dakwaan itu terlalu rendah dan dia harus dihukum mati atau penjara seumur hidup karena dia adalah pelaku utama”
kata Profesor DR Ediwarman saat dihubungi wartawan, Jumat (20/01/2023).

Profesor Ediwarman menjelaskan permintaan rendah karena Richard Eliezer tidak bisa secara hukum menjadi Kolaborator Yudisial (JC) karena dia adalah aktor utama menjelang kematian Joshua.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022, judicial collaborator adalah saksi yang memberikan keterangan penting tentang suatu perkara.

“Kalau dilihat dari pengertian yang diatur dalam SE MA No. 4 Tahun 2011, yudicial collaborator adalah saksi yang bekerja sama. Artinya dia salah satu pelaku tindak pidana, tapi bukan pelaku utama,” ujar Prof Dr Dr .Edi Warman

“Karena dia pelaku utama dalam kasus ini, tidak termasuk judicial collaborator, pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius,” ujarnya menambahkan dalam kasus ini. Elizer tidak dapat diklasifikasikan sebagai JC.

Sementara itu, lanjutnya, permintaan yang diajukan kejaksaan sudah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku di Kejaksaan Agung, yakni grading dari kejaksaan, pejabat struktural hingga Kejaksaan Agung. Dia mengatakan tidak ada alasan mengapa Richard Eliezer bisa menjadi kolaborator yudisial.

“Jadi rekomendasi dakwaan datang dari bawah, dengan JPU mengetahui fakta persidangan dan peran masing-masing pelaku,” katanya.

Bharada Eluezer terbukti bersalah membunuh orang lain, kata jaksa sebelumnya saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tindakannya sangat melukai keluarga korban. Apalagi, tak hanya itu, perilaku Bharada E juga diyakini telah menimbulkan kegaduhan dan kegaduhan di masyarakat.

Hal-hal yang meringankan, JPU menyatakan bahwa Eliezer adalah saksi (Justice Collaborator) yang bersama-sama mendeteksi kasus tersebut, tidak pernah dihukum, dan bersikap sopan dan kooperatif di pengadilan.

Tuduhan terhadap Eliezer lebih rendah dibandingkan dengan Ferdy Sambo. Namun, 8 tahun lebih tinggi dari PC, KM dan RR.

Seperti diketahui dalam dakwaan, kejaksaan membeberkan pengungkapan dugaan pembunuhan ajudan yang berada di kediaman dinasnya Durrantiga (Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo) beberapa waktu lalu.

Bharada Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kepala Bagian Propam Polri.

Pembunuhan itu disebut terjadi karena cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigjen J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian murka dan berencana membunuh Yosua Hutabarat, di antaranya Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 55(1) KUHP Pertama dan KUHP. Konstitusi § 56 § 1 KUHP. (Jumat)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *