lebak (GATRANEWS) –
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten lebak Musa Weliansyah mengatakan perlu ada kajian objektif, profesional dan bertanggung jawab atas amandemen UU Desa No 06 Tahun 2014, yang menyangkut rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan. bertahun-tahun.
Dia mengatakan, revisi UU Desa Nomor 06 Tahun 2014 tentang Rencana Masa Jabatan Kepala Desa dari enam sampai sembilan tahun bukanlah permintaan masyarakat, melainkan kehendak dari kepala desa.
“Alasan untuk fokus membangun selama enam tahun sudah cukup. Lalu alasan lain yang tidak bisa fokus ke konstruksi adalah karena dampak pemilihan kepala desa (pilkades). Ini menarik,” ujarnya.
Sebab, katanya, karena hingga lahirnya anggaran desa, masyarakat dan pemerintah desa membahas dalam RKPDes penggunaan dana desa untuk membangun desa, dan hingga saat ini semua desa berjalan dengan baik.
“Kami tidak mendukung perubahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun,” kata Musa.
Menurutnya, jika UU Desa Nomor 06 Tahun 2014 diamandemen, jabatan kepala desa pada akhirnya tidak akan bertambah. Masa jabatan sebelumnya 5 tahun, otomatis diperpanjang.
“Pertanyaannya tentu tidak benar jika pemerintah dan DPR mengubah UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak berlaku surut, yakni berlaku setelah diundangkan dan diperpanjang masa jabatan calon terpilih. kepala desa, yang Pilkadesnya akan dilakukan setelah amandemen undang-undang disahkan,” katanya.
Yang pasti, tidak semua kepala desa setuju dengan tuntutan perubahan undang-undang desa terkait masa jabatan kepala desa.
“Kami melihat cukup banyak kepala desa yang menolak di beberapa media sosial (media sosial), sehingga DPR RI tidak boleh terburu-buru mengubah Prolegnas 2023 hanya karena tindakan kepala desa,” kata lebak, Ketua PPP fraksi di DPRD.
Ia mengatakan, jika terpaksa mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, kemungkinan banyak yang akan merujuk amandemen tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji.
Padahal, revisi UU Desa Nomor 06 Tahun 2014 itu untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa untuk kepentingan Pilkada 2024, ujarnya.
“Kami menolak mengubah UU Desa No 6 Tahun 2014 karena justru akan merusak demokrasi dan lebih baik tidak menggelar pilkada tapi cukup mengangkat kepala desa oleh bupati atau walikota dari kalangan ASN,” ujarnya. .
Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: Politisi PPP lebak menyerukan kajian objektif tentang amandemen UU Desa