Jakarta (GATRANEWS) – Anggota Komisi III DPR-RI Didik Mukrianto angkat bicara soal keputusan polisi terhadap M Hasya Attalah Syaputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Polda Metro Jaya. . Menurut Didick, keputusan itu tidak adil dan tidak wajar.
“Hukum tidak bisa dipisahkan dari rasa keadilan, dan penegakan hukum tanpa rasa keadilan akan mengoyak rasa keadilan masyarakat. Setidaknya, begitulah pendapat sebagian orang tentang penetapan tersangka.” Mahasiswa Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18 tahun) Ditabrak pensiunan polisi berinisial ESBW,” kata Didik, Senin (30/1).
Didick mengatakan pihaknya memahami mengapa masyarakat resah dengan penetapan tersangka mahasiswa UI tersebut. Didik mengatakan mahasiswa UI yang meninggal dunia di Hadiya merupakan korban kecelakaan tersebut.
Mengingat almarhum adalah korban dan pelaku yang teridentifikasi, saya bisa memahami kekhawatiran masyarakat. “Dalam logika dan akal sehat publik, identifikasi tersangka oleh penyidik akan dianggap tidak adil dan tidak masuk akal tanpa penjelasan untuk transparansi dan akuntabilitas peninjauan dan keputusan,” katanya.
“Tidak boleh diasumsikan bahwa penetapan tersangka oleh Poldar Metro terkesan subyektif, keliru, dan tergesa-gesa karena gagal fokus pada kesejahteraan psikologis keluarga korban,” lanjutnya.
Didik juga berharap penyidik Polda Metro Jaya memberikan ruang kepada pengacara dan keluarga korban untuk mengajukan bukti dan fakta lain terkait kejadian tersebut. Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa ini untuk menghindari tuduhan negatif terhadap polisi.
“Penegakan hukum harus memastikan tata kelola dan akuntabilitas untuk menghindari kemungkinan menghukum yang tidak bersalah dan, pada gilirannya, membebaskan pelaku yang sebenarnya,” tambahnya.