tangerang (GATRANEWS) – Pengawas Lapas Klas IIA Palu Gunawan menjelaskan WBP berinisial IL ditahan sebagai narapidana di Lapas Palu pada 18 Oktober 2017 terkait kasus narkoba/UU No 35 Tahun 2009 Ya Diancam 17 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar, serta 6 bulan kurungan.
“Sejak dimulainya pemeriksaan IL dalam kasus pencucian uang (TPPU), Lapas Kelas II A Palu mendukung Polda Sulteng untuk melakukan pemeriksaan terhadap WBP dan untuk itu membawa yang bersangkutan ke Polda untuk dilakukan penyidikan,” kata Gunawan. Selasa mengatakan dalam pernyataan yang diterima.
Baca juga: Disnaker Kota tangerang Siapkan 1.725 Lowongan Job Fair di Cipondoh
Terkait peredaran narkoba di lapas, Gunawan menegaskan tidak ada peredaran narkoba atau peredaran uang di lapasnya.
“Selama ini masalah narkoba menjadi perhatian kami di Lapas, seperti yang dicanangkan oleh Balai Pemasyarakatan bekerjasama dengan Badan Narkotika Sulteng untuk membangun PENSINAR (pembersihan narkoba) Lapas,” ujarnya.
Ia menjelaskan baik Lapas maupun Kantor Kemenkumham Sulteng akan terus berupaya menjalankan program 3+1 (bebas narkoba, deteksi dini, sinergi dengan APH dan back to basic).
Sementara itu, Kepala Direktorat Jenderal Humas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, pihaknya akan membantu polisi secara maksimal dalam menuntaskan kasus peredaran narkoba dan TPPU di dalam Lapas oleh narapidana IL awal. “Kami bersedia membantu pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Semua informasi yang dibutuhkan akan kami serahkan kepada penyidik,” kata Rika.
Ia mengatakan, Ditreskrimsus akan mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan ada yang main-main dalam kasus tersebut. Dia berkata: “Jika ada yang ditemukan terlibat dalam kasus ini, Biro Umum Dekorasi pasti akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Wakil Kepala Badan Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP P Sembiring mengatakan, pihaknya dan Lapas Tingkat 1 Palu telah bekerja sama dalam mengungkap kasus narkoba.
“Lapas sangat membantu kami selama ini untuk membongkar kasus narkoba yang terjadi di lapas, karena tanpa kerjasama yang baik dengan lapas, kami tidak akan bisa mengungkap kasus-kasus besar yang dimiliki IL,” kata Sembiring.
Bahkan, pihaknya dan Lapas selalu berkoordinasi untuk mengawasi para koruptor yang lolos dari kasus narkoba agar tidak kembali menyalahgunakan wewenang. “Kami selalu diminta untuk mengawasi dan membimbing para napi yang dibebaskan agar tidak kembali mengonsumsi narkoba,” ujarnya.