Tersangka penggelapan pajak Rp 1,7 miliar diserahkan ke Kejaksaan Tangsel

Hukum8 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) – Penyidik ​​Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Banten telah mengajukan usulan penggelapan pajak senilai Rp 1,7 miliar. Direktur PT EMJI Indonesia Prima singkatan SHK itu langsung diperiksa Kejaksaan Negeri tangerang Selatan.

banner 336x280

M Junaidi, Plt Kepala Badan Penyuluhan dan Pengabdian Masyarakat Kanwil DJP Banten, dalam keterangannya mengatakan, SHK sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. “SHK ini merupakan tuntutan para penghindar pajak yang diduga merugikan negara Rp 1,7 miliar,” ujarnya.

Junaidi melanjutkan, tersangka SHK diketahui sebagai direktur PT EMJI Indonesia Prima yang bergerak di bidang periklanan, dan melakukan kejahatan tersebut dalam kurun waktu satu tahun.

“Modus operandinya menerbitkan faktur pajak kepada mitra dagang dan memungut PPN. Namun, mereka tidak menyetor atau melaporkan antara Januari hingga Desember 2017,” jelasnya.

Para tersangka SHK dijerat Pasal 39(1)c dan/atau Pasal 39(1)d UU No 28 Tahun 2007.

“Undang-undang tersebut menyangkut perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyeragaman Peraturan Perpajakan,” kata Junaidi.

Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit 2 kali pajak terutang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *